Aturan Pusat Hambat Keadilan Pasar Kerja Cirebon

by -51 Views

Lintaskriminal.co.id -, CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebonmengakui tidak mampu merumuskan peraturan mengenai penghapusan batas usia bagi para pencari kerja.

Hal ini muncul akibat tekanan dari para pencari kerja yang merasa terganggu oleh batas usia maksimal dalam proses perekrutan tenaga kerja di beberapa perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengakui bahwa pihaknya tidak mampu menyusun peraturan daerah untuk menghilangkan batas usia karena seluruh kebijakan ketenagakerjaan tetap diatur oleh pemerintah pusat.

“Kami tidak mampu campur terlalu dalam. Jika kami membuat aturan sendiri, nanti justru akan bertentangan dengan kebijakan pusat,” ujar Novi Hendrianto, Rabu (12/11/2025).

Berdasarkan pendapat Novi, beberapa perusahaan masih mempertahankan aturan ketat mengenai batas usia dan persyaratan pendidikan. Namun, beberapa lainnya mulai lebih lunak, menerima kandidat dari berbagai latar belakang, termasuk mereka yang hanya memiliki lulusan SD dan SMP.

“Sebenarnya sudah ada beberapa perusahaan yang tidak membatasi usia dan pendidikan, tetapi belum merata. Kami berharap nanti setelah revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah turunannya selesai, akan ada ketentuan yang lebih terbuka tanpa batasan usia,” kata Novi.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kabupaten Cirebon masih relatif tinggi meskipun menunjukkan penurunan.

Pada bulan Februari 2024, TPT mencatatkan angka sebesar 7,64%, kemudian turun menjadi 6,74% pada Februari 2025. Namun, hingga Agustus 2025, angka tersebut kembali meningkat sedikit menjadi 6,77%.

“Memang mengalami penurunan, tetapi belum terlalu mencolok. Ini masih menjadi tantangan besar bagi kita bersama, khususnya bagaimana program Disnaker dapat selaras dengan dinas lain dan saling terjalin dengan provinsi,” kata Novi.

Dinas Ketenagakerjaan mencatat bahwa pada tahun 2024 terdapat sekitar 34.000 pencari kerja yang terdaftar. Jumlah tersebut mulai menurun pada tahun 2025.

Novi menganggap penurunan ini sebagai tanda positif bahwa sebagian besar pencari kerja telah masuk ke dunia industri, meskipun beberapa masih bekerja tanpa kontrak atau mendapatkan upah yang layak.

Untuk mengurangi angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan inovasi dengan menyelenggarakanjob fair digital.

Jika pada tahun 2024 proses perekrutan masih dilakukan secara manual dengan membawa dokumen fisik, tahun 2025 menjadi masa peralihan menuju sistem yang lebih modern.online dan hybrid.

“Sekarang semuanya sudah melalui soft file“Tidak perlu membawa dokumen tebal seperti tahun lalu,” kata Novi.

Langkah ini juga mengurangi biaya yang harus ditanggung pencari kerja karena dokumen administratif seperti SKCK dan surat keterangan kesehatan hanya diminta ketika pelamar dinyatakan lulus oleh perusahaan.

Selain menghemat biaya, sistem digital diharapkan mampu meningkatkan transparansi. Departemen Tenaga Kerja kini bekerja sama langsung dengan perusahaan guna memastikan kejelasan informasi lowongan dan hasil pemilihan.

“Kita ingin tepis anggapan job fairhanya formalitas. Setelah wawancara, calon pekerja akan langsung mengetahui diterima atau tidak. Tidak ada proses pengujian lagi,” kata Novi.

Disnaker juga memperkuat kerja sama dengan Bursa Kerja Khusus (BKK) yang berada di berbagai sekolah menengah di Kabupaten Cirebon.

BKK menjadi mitra utama dalam menghubungkan calon pelamar muda, khususnya lulusan baru, agar dapat langsung terhubung dengan dunia industri.

“Kolaborasi ini penting agar para pencari kerja muda dapat segera diterima. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan perusahaan lokal, baik yang menyelenggarakan interview langsung maupun rekrutmen online,” ujar Novi.

Namun, Novi menyadari masih terdapat berbagai tantangan di lapangan, khususnya kemampuan masyarakat yang rendah dalam beradaptasi dengan sistem digital.