Awal tahun 2020 Polres Bukittinggi Ciduk Dua Pelaku Narkoba

oleh -503 views
Sumbar,( LK ) —- Selasa (7/1/2020) sekira pukul 15.30 Wib, Tim Kobra Polres Bukittinggi bersama jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukit Tinggi telah ciduk dua orang pelaku Tindak Pidana Narkotika.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK, MH, didampingi oleh Koordinator Tim Kobra Polres Bukittinggi AKP Suyatno.S, SIK, dan KBO Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi Iptu Amri, SH menjelaskan, bahwa benar Tim Kobra Polres Bukittinggi bersama jajaran Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap 2(dua) orang laki-laki dengan inisial OS (27), dan AAP (26). Keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, dan penangkapa dilakukan di Jalan Kinantan, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukitinggi Sumbar.
kronologis kejadian singkat bermula  saat Tim Kobra Polres Bukittinggi Akp. Suyatno S, S.I.K, dengan anggota Ipda Fikri Rahmadi, S.Tr.K, dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi, dengan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Jl. Kinantan RT/RW 06/01 Bukik Ambacang Kel. Kubu Gulai Bancah Kec. MKS Kota Bukittinggi sering terjadi transaksi Narkoba.
Selanjutnya Tim Kobra bersama tim Opsnal Res Narkoba Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah tersebut lalu tim mencurigai ada dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna Putih kombinasi Merah dengan No.Pol: Ba 4456 NR di daerah tersebut,Tim Kobra secara cepat langsung  melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang berinisial OS dan ADP tersebut.
Setelah kedua tersangka diamankan, dihadapan saksi-saksi masyarakat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dari tersangka OS ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika di duga jenis Sabu yang terbungkus plastic klip warna bening yang di simpan di dalam lipatan kaki celana jeans warna hitam sebelah kiri yang dipakai tersangka, 1 ( satu ) unit Handphone Merek Nokia Warna Hitam dan 1 (satu) Paket Narkotika di duga jenis Sabu yang terbungkus plastic klip warna bening yang di temukan didalam lengan jaket warna merah kombinasi hitam sebelah kiri yang di pakai tersangka ADP, dan ditanyakan tentang barang bukti tersebut lalu kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah milik kedua tersangka.
Ditampat terpisah KBO Res Narkoba menyampaikan bahwa Tim kobra mengamankan kedua pelaku serta barang bukti ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Disampaikan juga oleh KBO untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo 112 Jo 127 Jo 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009,”Tutupnya.
Liputan : Juliana
Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.