Awalnya Teriak Maling, Wanita Desa Kapur Kubu Raya Gagalkan Peredaran Uang Palsu

by -163 Views

Lintaskriminal.co.id -, KUBURAYA– Awalnya berteriak maling, seorang perempuan dari Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat berhasil menggagalkan peredaran uang palsu, pada Selasa 19 Agustus 2025 sore.

Setelah tersangka peredaran palsu ditangkap, masyarakat menyerahkan kedua tersangka kepada aparat kepolisian.

Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah uang palsu yang tersimpan di dalam baju salah seorang tersangka.

Rugi yang dirasakan oleh pemilik warung diperkirakan mencapai Rp220 ribu.

Tindakan berani pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga menyebarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Kubu Raya berakhir dengan nasib sial.

Kedua orang tersebut berhasil ditangkap oleh warga setelah berusaha kabur setelah berbelanja menggunakan uang palsu di sebuah toko milik orang tua Siti Rohmah, di Jalan Desa Kapur, Gang Daiman, Selasa 19 Agustus 2025 sore.

Kejadian ini dimulai ketika kedua tersangka membeli beberapa barang di toko kecil milik keluarga Siti Rohmah.

Namun, ketidakpercayaan muncul ketika pemilik toko menerima uang pembayaran dari pasangan tersebut.

“Mama saya langsung menyadari, uang yang diberikan terasa berbeda. Setelah diperiksa, ternyata benar uang palsu,” kata pemilik warung kepada TribunPontianak.co.id.

Chronology of the Incident: Shouting ‘Thief’ Causes Residents to Surrounded

Mengenali tindakan mereka terungkap, kedua pelaku mencoba melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Namun, teriakan pemilik warung yang berteriak “Maling!” membuat warga sekitar segera bertindak.

Ternyata ada kendaraan Tosa yang melintas dan langsung menghalangi sepeda motor pelaku.

Keduanya jatuh dan tidak mampu lagi melarikan diri.

Jika dari awal mereka mengakui, mungkin warga tidak kecewa

“Tetapi karena sempat bersikeras tidak mengakui, akhirnya warga marah dan sempat melakukan pukulan sebagai bentuk efek jera,” kata saksi mata.

Polisi Menemukan Sejumlah Uang Palsu

Setelah ditangkap, masyarakat menyerahkan kedua tersangka kepada aparat kepolisian.

Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah uang palsu yang terselip di dalam pakaian salah seorang tersangka.

Kerugian yang dirasakan oleh pemilik warung diperkirakan mencapai Rp220 ribu.

Meskipun jumlahnya tidak terlalu besar, dampak psikologis yang muncul cukup mengganggu keadaan warga sekitar.

Kepala Seksi Kepolisian setempat mengonfirmasi terjadinya kejadian tersebut dan menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Polisi akan menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau sindikat penyebar uang palsu yang lebih besar di kawasan Kubu Raya.

Harapan Korban: Dampak Menyadarkan Pelaku

Di sisi lain, Siti Rohmah berharap kedua pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan hukum agar dapat menjadi contoh yang menegaskan bagi mereka sendiri maupun orang lain yang berencana melakukan tindakan serupa.

“Harapan saya pelaku diberi hukuman sesuai ketentuan. Kami juga akan lebih waspada di masa depan, belajar mengenali ciri-ciri uang palsu agar tidak mudah tertipu lagi,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judulAksi Pemberani Warga Desa Kapur Kubu Raya Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Kalimantan Barat, Dua Tersangka Ditangkap,