Awan Darmawan, S.H: KPU Dompu harus teliti !!!

oleh -425 views

Dompu,( LK ) — Usai pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang berakhir pada tanggal 6 September 2020, beberapa waktu lalu, maka sesuai jadwal dalam tahapan pilkada adalah dibukanya tanggapan/masukan masyarakat terhadap para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.

Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh elemen masyarakat Dompu. Sejumlah tanggapan dan masukan masyarakat dengan berbagai latar belakang dan profesi dilayangkan ke KPUD Dompu.
Tidak terkecuali Advokat Awan Darmawan, SH dari Kantor Awan Darmawan & Partners yang beralamat di Jalan A Yani No 31, Kelurahan Doro Tangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Awan yang dikonfirmasi hal ini membenarkannya. Menurutnya, tanggapan atau masukan yang disampaikannya ke KPUD Dompu tanggal 8 September merupakan tanggung jawab moral sebagai warga masyarakat dalam upaya memastikan calon pemimpin Dompu ke depan benar-benar clean and clear. “Ini tanggung jawab kita semua,” tegas Awan.
Dalam tanggapannya ke KPU Dompu, Awan secara khusus menyoroti salah satu Bakal Calon Bupati H. Syaifurrahman. Menurutnya, H. Syaifurrahman belum memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Dompu mengingat statusnya sebagai mantan narapidana.

Dijelaskan Awan, H. Syaifurrahman divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 660 K/Pid.Sus/2012, tanggal 18 April 2012.
“Waktu jedanya belum cukup, dia seharusnya baru bisa mencalonkan diri tahun 2021. Dalam Surat Keterangan yang dikeluarkan Kalapas Kelas II A Mataram berdasarkan surat No. W21.EM.PK.01.01.02-1810, tanggal 8 September 2020, sesuai permohonan tertanggal 3 September 2020, tempat H. Syaifurrahman pernah ditahan, jelas diterangkan bahwa H. Syaifurrahman baru bebas murni itu pada tanggal 28 Maret 2016. Artinya, jika ditambah masa jeda lima tahun maka di tahun 2021. Kalau tahun 2020 baru empat tahun dan tidak memenuhi masa jeda lima tahun sesuai Peraturan KPU RI No. 9 Tahun 2020,” terangnya.

Hal itu diperjelas dalam surat Ketua KPU RI tanggal 5 September 2020, perihal Penjelasan Mantan Narapidana. ”Jadi sudah jelas, tidak ada yang harus ditafsirkan lagi. Syaifurrahman TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” kata Awan.
Terhadap hal tersebut, Awan berharap KPUD Kabupaten Dompu, cermat, detail dan hati-hati dalam meneliti berkas para calon Bakal Bupati maupun Wakil Bupati Dompu. “Saya percaya KPUD Dompu profesional dalam hal ini, dan mari sama-sama kita jaga Pilkada Dompu yang berkualitas,” tutup Awan.

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.