Ayah Bejat di Bungah Gresik Nodai Anak Selama 4 Tahun: Fakta Mengejutkan Terungkap

by -48 Views

Ringkasan Berita:

  • Peristiwa menyedihkan terjadi di Gresik, Jawa Timur. Seorang pria dengan inisial FH (40), penduduk Kecamatan Bungah, ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri selama empat tahun, mulai dari korban masih duduk di bangku SMP hingga lulus SMA.
  • Perbuatan tidak terpuji itu baru diketahui setelah korban berani memberitahu ibunya pada tahun 2025.
  • Kepala Kepolisian Resor Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan pelaku terkena Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Lintaskriminal.co.id – | GRESIK – Peristiwa kekerasan seksual kembali memicu kegundahan masyarakat di Gresik, Jawa Timur.

Seorang pria dengan inisial FH (40), penduduk Kecamatan Bungah, nekat melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri selama empat tahun.

Perbuatan buruk tersebut terjadi sejak korban masih duduk di bangku SMP hingga lulus SMA, tanpa pernah diketahui oleh siapa pun.

Pelaku dikenal bekerja paruh waktu, terkadang sebagai tukang bangunan. Namun di balik kehidupan sehari-harinya yang terlihat biasa, tersimpan sikap yang menyimpang yang sulit dipercaya. Korban, dengan inisial NL, merupakan anak dari pernikahan pertama FH.

Setelah orang tua mereka berpisah, NL tinggal bersama ayahnya dan dua saudara kandung dari pernikahan FH yang sebelumnya.

Peristiwa ini terungkap setelah korban lulus sekolah di pertengahan tahun 2025. NL akhirnya berani mengungkapkan penderitaannya kepada ibu kandungnya, yang kemudian melaporkan ke Polres Gresik.

Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa tersangka pernah menikah sebanyak tiga kali, termasuk dua kali secara diam-diam, serta memiliki beberapa anak dari setiap pernikahannya.

Kepala Kepolisian Resor Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori kekerasan seksual berat terhadap anak yang belum cukup umur, dan korban saat ini sedang menerima bimbingan psikologis karena mengalami luka emosional yang mendalam.

Berikut Fakta Menarik Terkait Kasus Ayah Tidak Boleh di Gresik

1. Mengotori Anak Kandung Selama Empat Tahun

FH mulai melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya sejak tahun 2021 hingga Juli 2025. Perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan hampir setiap malam, antara pukul 23.00 hingga 00.00 WIB, saat rumah dalam keadaan sepi.

2. Korban Diintai Tidak Dibiayai Pendidikan

Banyak korban sering kali diancam bahwa biaya pendidikannya tidak akan dibayarkan jika menolak keinginan ayahnya. Bahkan pelaku menawarkan sepeda motor baru agar korban tetap diam dan tidak melaporkan kejadian tersebut.

3. Pria Ini Telah Menikah Tiga Kali

FH tercatat telah menikah sebanyak tiga kali, termasuk dua kali secara siri. Pernikahan yang kedua diadakan di Malaysia, tempat ia memiliki dua anak sebelum akhirnya berpisah dan kembali ke Indonesia.

4. Korban Mengalami Beban Psikologis yang Berat

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban mengalami luka batin yang mendalam serta tekanan psikologis berat akibat tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri dalam jangka waktu bertahun-tahun.

5. Menghadapi Hukuman 15 Tahun Bui

FH kini ditahan di Polres Gresik dan dikenai Pasal 81 Ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014. Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kepala Kepolisian Resor Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan warga untuk lebih memperhatikan lingkungan sekitar. Ia mengajak masyarakat agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menggunakan layanan call center jika menemukan tanda-tanda pelecehan seksual terhadap anak.

“Marilah bersama-sama melindungi anak-anak kita agar tidak menjadi korban pelecehan seksual,” tegas AKBP Rovan.

Peroleh informasi tambahan di Googlenews, klik :Tribun Mataraman

(Lintaskriminal.co.id -)