Balap Liar di Kayu Tangi Banjarmasin Live, Warga Desak Tindakan Cepat

by -50 Views

Ringkasan Berita:

  • Lomba balap motor di wilayah Kayu Tangi Banjarmasin semakin meningkat setiap malam Sabtu
hingga Minggu dini hari
  • Selain jumlah peserta yang cenderung meningkat, lomba balap liar tersebut disiarkan secara live streaming.
di akun media sosial
  • Warga sekitar semakin terganggu dan berharap pihak berwajib segera mengambil tindakan sebelum terjadi korban.

 

   

Lintaskriminal.co.id –– Laga balap motor sering diadakan setiap akhir pekan di wilayah Jalan Brigjen Hasan Basri, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kerasnya suara mesin kendaraan dan bunyi bising knalpot dari balapan liar tersebut mengganggu penduduk sekitar.

Setelah itu, masyarakat yang melintasi area tersebut merasa cemas. Mereka khawatir terkena benturan, tersenggol, atau bahkan tertabrak oleh kendaraan yang terlibat dalam balapan ilegal tersebut.

Dikutip dari unggahan akun Instagram @habarbjm, aksi balap liar kembali terjadi pada hari Minggu (2/12/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.

Beberapa sepeda motor terlihat berbaris di tengah jalan yang juga dikenal dengan nama Kayu Tangi.

Setelah menerima tanda, pengendara sepeda motor yang sebagian besar menggunakan knalpot brong langsung memacu kendaraan mereka dengan cepat.

Mereka saling bersaing kecepatan melewati Jalan Brigjen Hadan Basri guna mengetahui siapa yang paling cepat mencapai garis akhir.

Parahnya kejadian balap liar tersebut juga disiarkan secara langsung melalui media sosial.

Beberapa pemuda mengendarai ‘kuda besi’ memperlihatkan keahlian dan kemampuan mereka untuk menjadi yang tercepat.

Bukan di lintasan balap, tetapi di Jalan Brigjen Hasan Basri. Jalan tersebut dikenal sebagai salah satu jalan nasional yang terdapat di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Aksi lomba kecepatan tersebut diketahui hampir selalu terjadi setiap akhir pekan seperti acara rutin, tanpa memperhatikan apakah jalan digunakan oleh pengendara lain.

Lebih menarik lagi, mereka sengaja merekam dan membagikannya di media sosial untuk mendapatkan pengakuan,” demikian isi unggahan tersebut.

Kegiatan balapan yang dilakukan di jalan umum pasti menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Karena selain menghasilkan suara yang mengganggu, kegiatan balapan tersebut juga berisiko bagi pengendara lain yang melintasi area tersebut.

Sering kali terjadi kecelakaan akibat tindakan balapan liar tersebut.

Warga juga meminta pihak yang berwenang untuk bersikap keras dan menghentikan kegiatan balapan rutin tersebut.

Diketahui bahwa balap liar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bisa dikenai hukuman pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hukumannya berbeda-beda, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan, mulai dari hukuman penjara atau denda.

(Lintaskriminal.co.id -/danti ayu)