Bali Minta Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Sampaikan 6 Tuntutan untuk Tanah Leluhur

by -44 Views

DENPASAR, halopadang.id– Komunitas adat dan organisasi masyarakat sipil (OMS) di Bali meminta agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Masyarakat Adat segera disahkan.

Sampai saat ini, belum ditemukan kerangka hukum nasional yang benar-benar mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak kolektif masyarakat adat.

Bali sudah memiliki Peraturan Daerah mengenai Desa Adat Nomor 4 Tahun 2019 serta UU Nomor 3 Tahun 2014 yang menggantikan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur keberadaan Masyarakat Adat di Bali. Meskipun demikian, semuanya dinilai masih kurang memadai.

Kepala Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Women Crisis Centre (WCC), Ni Nengah Budawati mengatakan sebenarnya tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan dan ditakuti terkait pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keberlanjutan dan kelangsungan lingkungan di masa depan.

Terlebih lagi di Bali, di mana setiap inci tanah memiliki semangat dan sangat dihormati. Ini dilakukan untuk menjaga tanah leluhur. Jika terjadi sesuatu, pasti akan berdampak besar terhadap perempuan dan masyarakat adat,” kata Budawati, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, mungkin rasa takut dari pihak tertentu jika RUU ini disetujui berkaitan dengan kepentingan para investor.

Namun jika masyarakat adat diakui dan dilindungi, termasuk tanah ulayatnya, menurutnya justru akan lebih jelas batas-batas wilayahnya dan mampu mengurangi konflik antara investor dengan masyarakat adat.

Tanpa UU Masyarakat Adat, dianggap bahwa posisi adat di Bali masih akan tergantung pada campur tangan pemerintah daerah yang sering kali kalah oleh kepentingan investasi pariwisata.

Termasuk dalam proyek strategis nasional yang mengabaikan nilai-nilai ekologis dan budaya Bali.

Budawati yang juga merupakan anggota dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, menyampaikan enam tuntutan yang diumumkan di Denpasar pada hari Kamis (30/10/2025).

Pertama, meminta pimpinan DPR RI segera mengadakan pembahasan dan menyetujui RUU Masyarakat Adat.

Kedua, mengakui masyarakat adat sebagai subjek hukum dan menjamin ruang kehidupan Masyarakat Adat dalam perencanaan pembangunan agar pembangunan tidak lagi mengabaikan hak-hak adat terhadap tanah, air, dan budaya.

Ketiga, RUU Masyarakat Adat memberikan pengakuan nyata terhadap pengetahuan, wilayah, dan hak-hak masyarakat adat berdasarkan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) atau persetujuan yang diberikan setelah mendapatkan informasi lengkap sejak awal tanpa ada tekanan.

Empat, mengakui hak kolektif perempuan adat dalam melaksanakan ritual, menjaga, merawat adat dan budaya serta alam sebagai sumber kehidupan.

Kelima, mengakui dan menjamin hak-hak pemuda, anak, serta penyandang disabilitas adat, sehingga mereka dapat menjadi generasi penerus yang tangguh, memiliki kesadaran budaya, serta dilindungi dari diskriminasi dan penghilangan identitas.

Keenam, Undang-Undang Masyarakat Adat perlu mampu menjadi kebijakan yang memperbaiki keseimbangan ekologis Bali melalui jalur hukum dan lembaga berbasis adat serta menjadikan desa adat bukan hanya sebagai penjaga tradisi, tetapi sebagai penentu arah keberlanjutan lingkungan.

Komunitas adat perlu memiliki otonomi terhadap lahan, air, dan lingkungan hidupnya, serta menjadi pelaku utama dalam memulihkan keseimbangan antara manusia dan alam.

Deklarasi ini diungkapkan dalam acara Diskusi Publik RUU Masyarakat Adat Bali sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga hubungan yang suci antara manusia, leluhur, dan Bumi. Sementara itu, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat diarahkan oleh Veni Siregar.

Penyampaian pernyataan tersebut dihadiri oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, komunitas adat, serta organisasi masyarakat sipil di Bali.

Anggota DPR RI, yang juga menandatangani antara lain I Nyoman Parta, I Ketut Kariyasa Adnyana, dan Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani.

Partai menyambut baik UU ini memang sudah lama diusulkan. Oleh karena itu, saatnya untuk diwujudkan.

“Karena undang-undang ini sudah lama (diterbitkan), muncul dan tenggelam, muncul dan tenggelam. Orang-orang (awalnya) berharap, kehilangan harapan, berharap kembali, sama seperti hari ini. Kita berharap segera terwujud,” kata Parta, Kamis (30/10/2025).