Lintaskriminal.co.id –Banjir yang terjadi di Sumatera akibat penebangan hutan memicu kemarahan masyarakat. Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho menyarankan pemerintah untuk mengadili pelaku dan membawanya ke penjara.
Hibnu berharap, semua tindak pidana lingkungan hidup tidak hanya terbatas pada tahap pertama penanganan atau upaya awal dalam penerapan hukum yang mampu menciptakan efek jera.
Namun, juga mencapai tingkat obat terakhir atau sebagai tindakan terakhir dalam penerapan hukum.
Selanjutnya, delik lingkungan hidup merujuk pada tindakan pidana yang berkaitan dengan pencemaran atau kerusakan lingkungan, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Di dalam UU tersebut, pelanggaran izin lingkungan, pencemaran limbah, kerusakan ekosistem, serta tindak pidana kehutanan dan satwa liar dapat dikenai hukuman pidana penjara, denda besar, dan sanksi tambahan, seperti pencabutan izin, yang bertujuan sebagai tindakan terakhir (ultimum remedium) setelah sanksi administratif tidak berhasil.
“Jika kita perhatikan, lokasi kejadian sebagai bukti-bukti penting terkait dengan kumpulan kayu, terkait dengan tempatnya, serta terkait dengan cara memotongnya,” ujar Hibnu, dilansir dari tayangan di MetroTV News, Minggu (7/12/2025).
Maka, dalam perkara-perkara lingkungan ini, semoga bukan hanya pada solusi pertama, ganti rugi, tetapi juga solusi terakhir.
Kemudian, Hibnu menyoroti tindakan atau langkah yang dilakukan oleh Polisi dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana kerusakan lingkungan, setelah diketahui adanya kayu yang terbawa arus banjir bandang Sumatra.
Hibnu mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melanjutkan perintah Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyelidiki asal dari bahan kayu berbagai ukuran tersebut.
Selain itu, ia menyoroti tindakan Kejaksaan Agung RI yang akan menyelidiki izin pihak ketiga atau perusahaan yang diduga terkait dengan penebangan hutan di Sumatra.
“Maka, jika kita lihat sebagai bukti sebelumnya, Pak Kapolri akan melanjutkan tindakan, ini bagus terkait dengan tindak pidana lingkungan,” ujar Hibnu.
Malahan, terlihat jelas bahwa Kejaksaan Agung fokus pada apakah izin-izin tersebut.
Hibnu juga mengatakan, seluruh upaya penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan suap atau gratifikasi di balik pemberian izin pertambangan dan penebangan hutan dapat saling melengkapi sebagai langkah penyelesaian kasus dugaan tindak pidana kerusakan lingkungan yang muncul akibat banjir bandang Sumatra.
Hibnu kemudian menyetujui, penyelidikan langsung yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap seluruh perusahaan terkait dugaan kerusakan lingkungan di Sumatra akan lebih efektif.
Karena, kerusakan lingkungan telah mencapai tingkat yang berlebihan.
Selain itu, sebelumnya telah ada peringatan dari para aktivis terkait semakin memburuknya kerusakan lingkungan dan ekosistem akibat kegiatan pertambangan, namun tidak direspons, serta penegakan hukum yang kurang optimal.
Selain itu, terdapat pelaku penebangan liar yang beberapa waktu lalu dinyatakan tidak bersalah, padahal telah ada bukti yang jelas, sehingga Hibnu mencurigai adanya pihak-pihak yang melindungi para perusak lingkungan.
“Sudah terlalu ekstrem. Rakyat kini menjadi korban, negara memperlakukan [rakyat] sebagai korban. Berapa kerugian yang muncul akibat bencana ini?” kata Hibnu.
Jelas terlihat, dan jika kita analisis, rekan-rekan dari ilmu lingkungan sudah sebenarnya diberi peringatan terkait aktivitas penambangan. Namun tampaknya dalam penerapan hukum tidak dilakukan secara maksimal.
Coba beberapa bulan yang lalu, mungkin di Sumatera Utara, ada kasus penebangan liar yang terjadi? Diadili bebas.
Padahal buktinya jelas, kayunya jelas, lokasinya jelas. Mengapa sampai diputus bebas? Apakah ada faktor X? Apakah ada faktor oligarki? Apakah ada faktor pihak yang mendukung?
Ya, karena dalam hal pertambangan emas, setiap tambang memiliki dukungan-dukungan tertentu yang terlihat dari berbagai studi.
Di sinilah menurut saya Presiden perlu mendukung polisi, mendukung kejaksaan, dalam mengungkap fakta sebenarnya, agar tidak terjadi hal yang sama terhadap hutan-hutan lainnya.
Tindakan yang diambil oleh Polri dan Kejaksaan Agung RI
Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri menyambut baik kerja sama dengan Kementerian Kehutanan RI dalam koordinasi penyelidikan dan penegakan hukum terkait ditemukannya kayu yang dibawa oleh banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra.
Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari petunjuk Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurut Listyo, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir.
“Ada beberapa temuan yang menjadi perhatian Bapak Presiden, kami akan bekerja sama dengan Menteri Kehutanan, tim gabungan, dan Satgas untuk menyelidiki kayu yang diduga menyebabkan kerusakan jembatan, rumah, hingga korban jiwa. Tim bekerja cepat. Dari lokasi-lokasi yang kami temukan adanya dugaan pelanggaran, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Listyo, dilansir dari siaran pers Kementerian Kehutanan RI, Kamis (4/12/2025).
Sementara itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Mabes TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turut serta dalam menyelidiki dugaan kerusakan hutan yang menyebabkan banjir dan tanah longsor di Sumatra.
Tim PKH telah langsung turun ke Sumatra Barat, Aceh, dan Sumatra Utara guna menyelidiki dugaan penebangan hutan ilegal atau pembalakan liar.
Khususnya, mereka dikirim ke lokasi-lokasi yang diduga mengalami kerusakan lingkungan.
Tiga wilayah di Pulau Sumatra, yaitu Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh terkena dampak banjir bandang serta longsoran tanah akibat curah hujan tinggi yang terjadi sejak Senin (24/11/2025).
Puncak curah hujan yang tinggi terjadi antara Selasa hingga Kamis (25-27/11/2025).
Peristiwa tersebut berakibat pada kematian ratusan orang serta pelaporan hilangnya banyak orang, ditambah lagi ribuan orang lainnya mengalami cedera.
Berdasarkan data terkini dari Dashboard Penanganan Bencana Sumatra 2025 yang dirilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada hari Minggu (7/11/2025), diketahui bahwa sebanyak 940 orang telah meninggal dunia.
Kemudian, 276 orang dilaporkan hilang, sementara sekitar 5.000 orang mengalami cedera.
Di 52 kabupaten yang terkena dampak, tercatat kerusakan baik yang parah maupun ringan melibatkan 147.300 rumah, 1.300 fasilitas umum, 701 tempat pendidikan, 420 tempat ibadah, 405 jembatan, 234 bangunan/kantor, serta 199 fasilitas kesehatan.
Selanjutnya, kerugian ekonomi nasional yang disebabkan oleh banjir bandang di Sumatra diperkirakan mencapai Rp68,67 triliun, seperti yang diungkapkan oleh CELIOS (Centre of Economic and Law Studies).
Selain kehilangan nyawa dan kerusakan materi, bencana di Sumatra mendapat perhatian karena munculnya isu lingkungan lain.
Misalnya, maraknya penebangan hutan dan kerusakan lingkungan.
WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) melaporkan bahwa sekitar 1,4 juta hektare hutan hilang dalam periode 2016–2024 di kawasan yang terkena dampak, sehingga mengurangi kemampuan daerah aliran sungai (DAS) dalam mengatur aliran air.
Kehilangan hutan diduga kuat disebabkan oleh skala penebangan pohon yang besar, dan hal ini mendapat perhatian setelah banjir membawa ribuan batang kayu yang telah dipotong rapi (dengan bekas potongan mesin).
Kayu bulat terlihat di daerah yang tergenang banjir di Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, hingga Kota Sibolga. Kayu bulat tersebut berserakan di rumah-rumah penduduk maupun bangunan-bangunan.
Sebuah video yang menyebar di media sosial memperlihatkan, kayu-kayu besar ikut terbawa arus banjir di Jembatan Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan.
Di sisi lain, tumpukan kayu bulat tampak mengisi area muara sungai serta tepi pantai di Kota Padang.
(*/Lintaskriminal.co.id -)
Artikel telah tayang di tribunnews.com
Baca berita lain dari TRIBUN MEDAN di Google News
Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA
Berita terpopuler lainnya di Tribun Medan
