Bank Harus Buka Data Rekening Nikita Mirzani Jika Diminta Hukum

by -92 Views

Lintaskriminal.co.id -.CO.ID – JAKARTA.Nama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) muncul dalam peredaran kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani. Artis ini menyampaikan rasa kecewanya terhadap BCA karena telah mengungkapkan data-data mutasi rekeningnya dalam persidangan kasus yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8).

Nikita menganggap tindakan BCA yang memberikan data kepada penyidik Polda Metro Jaya tanpa pemberitahuan kepadanya tidak pantas dilakukan. Terlebih lagi, rekening yang dibuka tidak berkaitan dengan kasus yang menimpanya. Ia rencananya akan melaporkan BCA terkait hal tersebut.

Merespons hal tersebut, Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication BCA, menyatakan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. Hal ini mencakup kewajiban untuk memenuhi permintaan data dari aparat penegak hukum sesuai dengan Undang-Undang.

“Terkait kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami menegaskan bahwa BCA patuh pada aturan hukum, termasuk kewajiban menyampaikan data kepada lembaga penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia,” kata Hera dalam pernyataannya, Jumat (15/8).

Sementara itu, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan bahwa bank harus mengungkapkan informasi nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menjelaskan, Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 memberikan landasan hukum bagi aparat dalam meminta data rekening, sementara bank juga mendapatkan perlindungan hukum dari tuntutan pidana maupun perdata terkait tindakan tersebut. “Filosofinya adalah adanya kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus diutamakan dibandingkan kepentingan individu nasabah,” kata Yunus, Sabtu (16/8).

Selanjutnya, Yunus menegaskan bahwa Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara jelas menyatakan bahwa kerahasiaan bank tidak berlaku dalam rangka penyidikan. Pasal 44 ayat (2) juga menetapkan kewajiban bagi bank untuk merespons permintaan PPATK. Oleh karena itu, menurutnya, prinsip kerahasiaan bank dapat ditunda demi kepentingan penegakan hukum.

Senada, Pakar hukum sekaligus Dosen Senior Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menegaskan bahwa aparat penegak hukum berhak mengakses rekening tersangka tindak pidana tanpa izin dari nasabah.

Menurutnya, pembukaan rekening merupakan tindakan yang memerlukan persetujuan lembaga hukum terkait, bukan dari pihak tersangka atau terdakwa. Ia menegaskan, kerahasiaan informasi perbankan tidak bersifat mutlak. Dalam rangka kepentingan peradilan, rekening bisa dibuka dan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.