Barang Terlarang Disita Saat Razia Lapas Blangpidie

by -103 Views

Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan memastikan Lapas Blangpidie bebas dari barang yang dilarang.Akhmad Heru Setiawan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blangpidie

Lintaskriminal.co.id -, BLANGPIDIE– Tim gabungan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama TNI dan Polri melakukan pemeriksaan di area tempat tinggal tahanan pada malam Jumat (10/10/2025).

Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala Lapas, Akhmad Heru Setiawan. Pada razia tersebut, tim bersama menyita beberapa barang yang dilarang dari para tahanan.

Sebanyak 21 kabel rakitan, 7 pisau tajam, 14 headset, 1 unit TWS, 1 alat cukur, 1 cermin, 5 colokan buatan sendiri, 1 korek api, 2 sendok logam, serta 1 power bank. “Kami tidak menemukan narkoba,” kata Heru kepada Serambi pada Sabtu (11/10/2025).

Operasi ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan serta mendukung program Lapas Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba). Heru menyampaikan, setiap barang ilegal yang ditemukan akan segera disita dan dihancurkan sesuai aturan yang berlaku.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kemanusiaan, namun bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran. Kami tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga pada pembinaan agar warga binaan memahami betapa pentingnya menjaga keamanan bersama,” katanya.

Heru menegaskan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin sebagai bentuk dukungan terhadap program percepatan yang dijalankan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan memastikan Lapas Blangpidie bebas dari barang ilegal,” katanya.

Operasi bersama ini melibatkan berbagai komponen keamanan, seperti Kasubsi Portatib Furqan, Kasubsi Giatja Ziaul Fauzi, KBO Reskrim Polres Abdya Miswari, staf lapas, regu pengawasan, personel Provos Kodim, serta anggota Polres Abdya.m)

 

Tidak Menemukan Ponsel dan Narkoba

RAZIAruang tempat tinggal warga binaan pemasyarakatan juga dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Singkil, di kawasan Ketapang Indah, Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, pada hari Sabtu (11/10/2025) dini hari.

Petugas tidak menemukan ponsel dan narkoba di kamar tahanan. Kedua benda tersebut menjadi fokus utama dalam penggerebekan ini. Penggerebekan dipimpin oleh Kepala Rutan Singkil, Hari Kurniawan, bersama anggota Kodim 0109/Aceh Singkil, Polres Aceh Singkil, serta seluruh staf Rutan Singkil.

“Ini merupakan indikator positif dari langkah-langkah pengamanan yang selama ini diterapkan secara konsisten di Rutan Singkil,” tambah Heri.

Menurut Hari, kegiatan razia ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai pelaksanaan razia bersama dengan aparat penegak hukum. Hari menyatakan bahwa razia berlangsung dengan aman, teratur, dan lancar.

Operasi gabungan, katanya, bukan hanya bagian dari komitmen Rutan Singkil dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Namun juga bentuk kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang ilegal,” tambahnya.de)