BAGIAN Reserse Kriminal Polri menyelenggarakan pertemuan untuk membahas pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan kasus anak di bawah 12 tahun. Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pencegahan Perdagangan Orang (PPA-PPO)BareskrimKolonel Jenderal Nurul Azizah menekankan perlunya penerapan hukum di luar jalur peradilan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak.
“Dalam ranah penegakan hukum, anak tidak boleh hanya dianggap sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai individu yang berhak menerima perlindungan, pendidikan, bimbingan, dan pengarahan,” ujar Nurul dalam pernyataannya pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Nurul menyebutkan bahwa Polri telah menyiapkan pedoman teknis terkait pelaksanaan diversi dan penanganan perkara anak yang akan diterapkan kepada penyidik anak di seluruh Indonesia. Menurutnya, pedoman tersebut diharapkan mampu menghindari perbedaan pemahaman di lapangan serta memastikan setiap penanganan anak berjalan cepat, akurat, dan didasarkan pada prinsip perlindungan anak.
Menurut Nurul, Polri perlu memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polri juga harus menyesuaikan diri dengan KUHP yang baru. “Dengan pendekatan keadilan restoratif, kita lebih menekankan pemulihan keadaan semula, bukan balas dendam,” ujar Nurul.
Selanjutnya, kegiatan diskusi dan sosialisasi ini diikuti oleh jajaran Dittipid PPA-PPO Bareskrim serta penyidik PPA dari tingkat kepolisian daerah dan kota. Hadir pula perwakilan Kementerian Sosial RI, Direktorat Pelayanan Tahanan danAnak, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
