Bea Cukai dan Imigrasi Batam Kebocoran, Panda Club One Diduga Gunakan WNA dan Edarkan Miras Ilegal

by -54 Views

KEPRI POST— Kembali ditemukan aktivitas ilegal di sebuah tempat hiburan malam di Kota Batam. Panda Club yang berada di One Batam Mall diduga menyerap tenaga kerja warga negara asing tanpa surat izin kerja sah serta menyebarkan minuman beralkohol tanpa label cukai.

Temuan tersebut terungkap setelah tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bekerja sama dengan Bea Cukai Batam melakukan penggerebekan pada malam Senin, 27 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan kegiatan ilegal di tempat tersebut.

Operasi dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, saat petugas melakukan penyisiran di area hiburan dan akhirnya menangkap seorang warga negara asing laki-laki berkebangsaan Tiongkok dengan inisial LK yang sedang berada di salah satu ruangan tertutup di dalam klub.

Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Kepala Divisi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menyampaikan bahwa temuan ini berbeda dengan laporan administratif dari pihak pengelola Panda Club.

“Catatan sebelumnya menunjukkan tiga TKA yang terdaftar. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan WNA yang tidak sesuai dengan data tersebut,” ujar Jefrico.

WNA dengan inisial LK diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai posisi Manajer Pemasaran di sebuah perusahaan. Namun kehadirannya di tempat hiburan malam menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan izin tinggal dan izin kerja.

Selain LK, dua warga negara asing lainnya dengan inisial HS dan WG juga menjadi objek pemeriksaan lanjutan. Keseluruhan mereka kini ditahan di Kantor Imigrasi untuk penyelidikan lebih lanjut dan klarifikasi aktivitas mereka di Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas.

“Kami akan menangani setiap WNA yang menyalahgunakan izin keimigrasian. Ini merupakan bagian dari komitmen pengawasan tenaga kerja asing,” kata Hajar.

Minuman Keras Tanpa Pita Cukai Juga Disita

Selain pelanggaran terkait keimigrasian, Bea Cukai Batam juga menemukan persediaan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi. Seluruh botol tersebut disita sebagai barang bukti awal dalam penyidikan.

Kepala Divisi Pengawasan Kepatuhan Kantor Pajak dan Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan jumlah barang bukti masih dalam proses pencatatan.

“Jumlah dan merek minuman masih dalam proses perhitungan. Pemeriksaan sedang berlangsung,” katanya.

Ancaman Hukuman terhadap Pengelola Klub Panda

Pihak pengelola Panda Club menghadapi sanksi ganda:

Pertama, pelanggaran terkait keimigrasian. Hal ini merujuk pada UU No. 6/2011 dan UU Ketenagakerjaan (yang diubah dengan UU Cipta Kerja) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda mencapai Rp500 juta.

Sanksi lainnya berupa pengusiran warga negara asing serta pencabutan izin operasional perusahaan.

Kedua, peredaran minuman beralkohol yang tidak sah. Menurut UU No. 39/2007 mengenai Cukai, sanksinya mencakup hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda sebesar Rp500 juta, penyitaan atau penghancuran barang bukti, serta pencabutan izin usaha.

Sumber lapangan mengatakan Panda Club kembali beroperasi sekitar satu minggu setelah tutup lama. “Belum sempat ramai sudah ditangkap,” kata seorang pengunjung yang tidak ingin disebutkan namanya. ***