Bea Cukai Nunukan Hancurkan Barang Ilegal Malaysia Senilai Rp 967 Juta

by -81 Views

NUNUKAN, halopadang.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan berbagai barang ilegal asal Malaysia hasil penindakan selama periode 2024 hingga September 2025.

Penghancuran dilakukan di halaman KPPBC Nunukan pada Selasa (13/10/2025), setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui tiga surat resmi dari Kepala KPKNL Tarakan.

“Barang-barang hasil sitaan yang dihancurkan, telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan,” kata Kepala KPPBC Nunukan, Danang Seno Bintoro, dalam konferensi pers.

Daftar Barang Terlarang yang Dihancurkan

Barang-barang yang berhasil disita terdiri dari berbagai macam, dengan total nilai sebesar Rp 967.581.400, yaitu:

  • Rokok palsu sebanyak 3.240 batang
  • Minuman beralkohol sebanyak 1.212 botol serta 648 kaleng
  • Pakaian bekas (ballpress) sebanyak 147 koli
  • Produk kosmetik ilegal tanpa izin BPOM sebanyak 12.064 paket
  • Makanan dan pakan ternak yang tidak sah berjumlah 275 kantong
  • Bahan kimia pertanian sebanyak 25 kemasan
  • Oli dan BBM ilegal sebanyak 1.260 botol dan 900 liter

Danang menjelaskan bahwa penghancuran dilakukan dengan cara yang berbeda tergantung pada jenis barangnya:

  • Rokok dikemas lalu dihidupkan Rokok dibuka dari kemasannya kemudian dinyalakan Kemasan rokok dibuka dan rokok tersebut dibakar Rokok dilepaskan dari kemasannya lalu dinyalakan Rokok dibuka kemasannya lalu dinyalakan
  • Minuman beralkohol dituangkan ke jirigen lalu digiling dengan bulldozer
  • Ballpress pakaian bekas dipotong lalu dipendam di TPA Mamolo
  • Produk kosmetik, makanan, pakan hewan, bahan kimia, oli, dan bahan bakar minyak dibuka, dicampur dengan sabun cuci, kemudian dikuburkan di TPA Mamolo.

Barang Hadiah dan Risiko Kerugian Negara

Selain barang yang dihancurkan, 24 lembar karpet dari Malaysia bernilai Rp 11 juta diserahkan kepada lembaga sosial di Kabupaten Nunukan.

“Karpet akan diberikan kepada lembaga sosial yang kemudian akan didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu di bawah pengawasan Kabupaten Nunukan,” kata Danang.

Di sisi lain, total kerugian yang diperkirakan dialami negara akibat barang ilegal tersebut mencapai Rp 436.084.340.

Danang menekankan bahwa proses penegakan hukum dan penghancuran merupakan bukti nyata peran Bea Cukai sebagai “Pelindung Masyarakat” dalam menjaga wilayah perbatasan RI-Malaysia.

“Saya mendengar sendiri masyarakat di Pelabuhan Tunon Taka mengeluhkan kesulitan barang Malaysia masuk. Itu berita baik bagi kami,” katanya.

“Tetapi di sisi lain, mohon beri tahu jika ada kemungkinan barang yang terlewat,” tambah Danang.

Kasus Pengiriman Mobil Land Cruiser Ilegal, Sedang Ditangani

Danang juga menyampaikan adanya satu kasus penyelundupan mobil Toyota Land Cruiser yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan.

“Di Bea Cukai, jika ada tersangka dari kasus yang ditangani, penyelesaiannya dilakukan melalui tindakan terakhir. Kami menawarkan sanksi administratif dan membayar sesuai ketentuan peraturan kepabeanan,” jelasnya.

Kemenangan dalam tindakan ini merupakan buah dari kerja sama antar lembaga, yaitu:

  1. Lanal Nunukan
  2. Polres Nunukan
  3. Tim Patroli Perbatasan RI-Malaysia Yon Armed 11/GG/2/2 Kostrad
  4. Satuan Tugas Perbatasan RI-Malaysia Yon Kav 13/Satya Lembuswana
  5. Kodim 0911/Nunukan
  6. Polsek KSKP Nunukan