Lintaskriminal.co.id l Padang Pariaman -— Ini mungkin ironi paling menyakitkan bagi rasa keadilan masyarakat. Pungutan liar sudah terjadi bertahun-tahun, pelakunya mengaku sendiri, suaranya terekam jelas, dan kasusnya sudah viral luas — namun kesimpulan yang dilontarkan Kanwil Kemenag Sumbar di bawah pimpinan Kakanwil Mustafa tetap saja: “belum terbukti.”
“Belum Terbukti” Padahal Bukti Ada di Depan Mata
Kasus Kepala KUA V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, sudah diberitakan berulang kali. Kepala KUA yang bersangkutan, Masrijal Habib, bahkan mengakui sendiri kepada awak media bahwa ia meminta uang tambahan berkisar Rp300.000 hingga Rp500.000 kepada keluarga calon pengantin — di luar ketentuan resmi yang berlaku. Pengakuan itu terekam jernih dalam rekaman audio yang beredar di masyarakat.
Namun hasil pemeriksaan dari Kemenag Kabupaten Padang Pariaman tetap menyatakan kasus ini belum terbukti. Alasannya? Tidak ada pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Dan dengan alasan itu pula, Kakanwil Mustafa menutup kasus seolah tak ada apa-apa: “Selagi tidak ada pengaduan, maka kasus dianggap selesai.”
Jawaban yang Terkesan Berputar di Tempat
Saat desakan semakin kuat, jawaban yang datang pun terasa basi. Melalui Ketua Tim Humas Kanwil Kemenag Sumbar, Eri Gusnadi Rabu ( 21/10/2026) lalu, Kakanwil menyatakan akan melakukan klarifikasi ulang dan pendalaman — janji yang persis sama disampaikan pada kesempatan-kesempatan sebelumnya. Bahkan ketika bukti rekaman suara negosiasi oknum KUA dengan keluarga catin sudah jelas di tangan, jawabannya tetap: menunggu hasil klarifikasi ulang. Padahal seharusnya bukti itu sudah cukup menjadi dasar untuk mengambil langkah nyata.
Kakanwil juga menyebut telah meminta Kemenag Kabupaten Padang Pariaman untuk kembali memeriksa dengan bukti yang ada. Pertanyaannya sederhana: sebelumnya memeriksa pakai apa kalau bukti yang jelas saja belum dijadikan pegangan?
Pasal 235 Ayat 2 UU No. 20 Tahun 2025 — Fakta yang Diketahui Umum Tak Perlu Dibuktikan Lagi
Di sinilah letak pertanyaan besarnya. Pasal 235 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 menyatakan dengan tegas:
“Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.”
Artinya, jika suatu fakta sudah diketahui dan diyakini kebenarannya oleh masyarakat luas — seperti pungutan liar yang terjadi di KUA ini — maka fakta tersebut tidak perlu lagi proses pembuktian yang berbelit-belit. Fakta yang notoir, yang semua orang tahu itu benar terjadi, sudah selayaknya dijadikan dasar untuk bertindak tegas, bukan malah dijadikan alasan untuk menunda-nunda.
Masyarakat kini semakin bertanya-tanya:
– Apakah rekaman suara yang jelas saja belum cukup dijadikan bukti?
– Apakah pengakuan langsung pelaku sendiri belum cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran?
– Mengapa aturan hukum yang sudah jelas justru diabaikan dengan alasan-alasan yang tak masuk akal?
– Dan yang paling penting: sampai kapan bukti harus terus ditambah-tambahkan padahal aturan sendiri sudah mengatakan fakta umum tak perlu dibuktikan lagi?
Kalau Pasal 235 ayat 2 UU 20/2025 saja sudah mengatakan “hal yang umum diketahui tak perlu dibuktikan”, lalu apa sebenarnya yang masih dicari dari kasus yang semua orang tahu ini benar-benar terjadi? Apakah ini sekadar penundaan agar kasus perlahan dilupakan? Atau memang ada yang sengaja ingin dilindungi?
Kami akan terus memantau. Bukti sudah ada, hukum sudah jelas — tinggal satu pertanyaan terakhir: Kapan aturan hukum itu diperlakukan sama untuk semua orang, termasuk oknum di lingkungan Kemenag Sumbar? Edisi berikutnya akan membahas konsekuensi hukum yang seharusnya diterima oknum KUA tersebut. ( NT/Red )
