Lintaskriminal.co.id –– Ammar Zoni kembali terlibat dalam masalah hukum karena dugaan menyebarkan narkoba jenis sabu dan ganja di dalam rutan Salemba Jakarta Pusat.
Yang mengkhawatirkan, ia kembali menghadapi masalah hukum meskipun hukuman yang dijalani Ammar Zoni terkait kasus serupa belum selesai, setelah ia divonis 4 tahun penjara.
Beredar isu bahwa Ammar Zoni nekat menyebarkan narkoba di dalam Rutan Salemba akibat tekanan ekonomi karena tidak memiliki penghasilan sama sekali sejak ditahan hingga menjalani hukuman penjara.
Terkait hal tersebut, Christopher, sebagai salah satu teman dekat Ammar Zoni, secara tegas menyampaikan penyangkalan. Pasalnya, dia mengetahui dengan pasti bahwa kakak Aditya Zoni memiliki dana yang cukup besar dari hasil penjualan mobil.
Saya bantu menjualkan mobilnya, ada dua unit mobil. Harganya melebihi Rp 500 juta, sudah saya transfer juga. Jika mengatakan kekurangan uang itu tidak benar,” ujar Christopher saat diwawancara di kawasan Tangerang, kemarin.
Ia justru mengira, uang hasil penjualan mobil yang ia bantu jualkan mungkin digunakan sebagai modal untuk berdagang narkoba dan selanjutnya dijual di lingkungan Rutan Salemba.
“Keraguan, mungkin uang itu digunakan untuk berdagang. Seharusnya uang itu digunakan untuk bertahan hidup dan digunakan setelah keluar untuk mencari rezeki di dunia hiburan,” kata Christopher.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap untuk yang keempat kalinya terkait kasus narkoba. Berbeda dengan beberapa kasus sebelumnya, kali ini Ammar Zoni ditangkap diduga menyebarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni menyebarkan narkoba bersama lima orang lainnya dengan inisial A, AP, AM atau KA, ACM, dan MR. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Suami mantan Irish Bella mendapatkan beberapa jenis narkoba seperti sabu, ekstasi, dan cairan ganja dari luar yang kemudian disebarkan di dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni mengadakan komunikasi dengan pemasok beberapa barang ilegal. Setelah barang bukti tersebut berhasil diperoleh, Ammar kemudian berhubungan dengan 5 orang tersangka lainnya guna menyebarkan narkoba di lingkungan Rutan Salemba.
Akibat tindakannya, Ammar Zoni beserta teman-temannya dikenai Pasal 114 ayat (2) bersama Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) bersama Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di antara beberapa pasal yang ada, pasal terberat yang dihadapi oleh Ammar Zoni dan kawan-kawannya adalah Pasal 114 ayat (2). Pasal ini berisi bahwa tindakan menawarkan untuk tujuan menjual, membeli, menjadi perantara dalam perdagangan, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dengan berat lebih dari 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman seberat 5 gram, diancam dengan hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
