Berawal Dari Undangan Klarifikasi, Wartawan Justru Menjadi Korban Penganiayaan, Polsek Tanjung Bintang Didesak Segera Menindaklanjuti Kasus Ini

by -9 Views

LintasKriminal.co.id l LampungSelatan – Pada hari Kamis, 24 September 2026, terjadilah peristiwa yang sangat memprihatinkan dan diduga telah direncanakan sebelumnya. Kejadian bermula dari undangan klarifikasi yang dilaksanakan di kediaman seorang wartawan yang berinisial Andre. Alih-alih berlangsung pembahasan yang baik dan musyawarah terkait kejelasan informasi, undangan tersebut justru berujung pada tindakan penganiayaan yang dialami oleh wartawan tersebut.

 

Korban atas peristiwa ini, Saudara Ali Ferdiansah, telah mengajukan laporan resmi kepada Kepolisian Sektor Tanjung Bintang, yang berada di bawah jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan. Laporan tersebut telah diterima dan dicatat secara resmi pada hari yang sama, Kamis, 24 September 2026.

 

 

Sesuai dengan keterangan yang tercantum di dalam tanda bukti penerimaan laporan, peristiwa berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Korban menerangkan bahwa dirinya dipukul menggunakan tangan kosong tepat pada bagian wajah, sehingga menimbulkan rasa sakit, keluhan, serta gangguan pada bagian bibir dan mata sebelah kiri.

 

Hingga saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan sedang dinantikan kemajuannya oleh masyarakat luas serta rekan-rekan jurnalis. Kami mendesak dengan tegas namun santun kepada pihak yang berwajib agar segera turun tangan, menangani perkara ini secara cepat, transparan, objektif, dan tegas. Diperlukan langkah hukum yang nyata dan adil guna mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat, menegakkan keadilan bagi korban, serta menjamin keselamatan, keamanan, dan kebebasan pers di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

 

Keselamatan setiap warga negara, terlebih lagi mereka yang menjalankan tugas jurnalistik secara jujur dan bertanggung jawab, wajib dijamin oleh negara dan aparat penegak hukum. Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas dan adil.

 

pihak yang berwajib segera turun tangan, segera menindaklanjuti kasus ini. Tim.