Berharap Hakim Progresif dalam Uji UU KPK

oleh -544 views
Sidang Uji Materi UU KPK
Sidang Uji Materi UU KPK

JAKARTA (LK) – Setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak terbit, kini harapan bertumpu pada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, keraguan kembali muncul terhadap sembilan hakim konstitusi yang akan memutus uji materi UU KPK.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan, dirinya harus tetap optimistis dalam upaya untuk membatalkan UU KPK melalui jalur judicial review materi ke MK.

”Tapi, realistis juga bahwa uji materi di MK akan sulit untuk dimenangkan,” ungkap Denny saat ditemui di Universitas Islam As-Syafi’iyah, Bekasi, akhir pekan lalu.

Dengan kondisi saat ini, dikatakan Denny pihaknya agak sangsi proses uji materi di MK akan berjalan sesuai ekspektasi masyarakat. ”Butuh hakim (yang) progresif untuk bisa membatalkan revisi UU KPK,” tegas salah seorang pendiri Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM itu.

Romo Magnis Suseno, salah seorang tokoh yang pernah diundang ke istana oleh presiden untuk memberikan masukan, enggan berkomentar soal kemungkinan keberhasilan uji materi UU KPK. Keputusan tersebut sepenuhnya ada di tangan hakim.

Dia hanya menegaskan bahwa langkah yang diambil Jokowi dengan tidak menerbitkan perppu KPK kini harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Tidak dikeluarkannya perppu bisa dianggap sebagai lemahnya komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi. ”Yang jelas, presiden sendiri sepenuhnya bertanggung jawab terhadap rakyat dan memastikan bahwa pemberantasan korupsi tidak melemah.”

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti yang juga diundang bersama para tokoh ke istana menambahkan, alasan presiden tidak menerbitkan perppu lantaran sudah ada gugatan uji materi adalah keliru. ”Keduanya tidak berhubungan,” tegas Bivitri.

 

Sumber : Jawapos.com

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.