BERITA TERKINI: Polisi Gorontalo Ungkap Transaksi Fiktif Bank BUMN, Kerugian Rp540 Juta

by -49 Views

Lintaskriminal.co.id -–Direktorat Kepolisian Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menemukan dugaan tindakan penipuan dan pemalsuan transaksi perbankan yang dilakukan oleh seorang karyawan Bank BUMN di Wonosari, Cabang Limboto.

Selanjutnya, kerugian yang diakibatkan oleh tindakan ini diperkirakan mencapai Rp540.489.000.

Dua individu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Irawati Tumu (IT), mantan teller bank Unit Wonosari, dan Moh Refly Yahya Thalib (RF), nasabah penerima dana dari transaksi palsu.

Perkara ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/15/I/2025/SPKT/Polda Gorontalo yang ditandatangani pada 8 Januari 2025.

Pengarahan pers mengenai kasus ini dilakukan oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro di Mapolda Gorontalo.

Peristiwa terjadi pada hari Rabu, 10 Juli 2024, di kantor cabang Bank BUMN Wonosari.

Pada masa itu, tersangka Irawati Tumu yang masih bekerja sebagai teller menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengatakan dirinya sebagai “bos”.

Pesan tersebut berisi instruksi untuk melakukan setoran tunai ke rekening milik Moh. Refly Yahya Thalib.

Tanpa menerima uang tunai, IT kemudian memasukkan enam kali transaksi setoran uang palsu ke dalam sistem perbankan dengan total jumlah sebesar Rp540.489.000.

Semua transaksi tersebut masuk ke rekening RF tanpa adanya uang tunai yang benar-benar dimasukkan ke dalam kas bank. Setelah transaksi selesai, saldo rekening RF meningkat dan sebagian dana diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Bank kemudian menemukan ketidakwajaran dalam laporan transaksi dan melaporkan peristiwa ini ke Polda Gorontalo.

Barang Bukti dan Temuan

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:

– Bukti transaksi elektronik (AATR) bank unit Wonosari tanggal 10 Juli 2024

– Dokumen hasil audit transaksi yang bersifat internal – Laporan internal mengenai hasil pemeriksaan transaksi – Dokumen audit transaksi yang dikeluarkan secara internal – Hasil pemeriksaan transaksi dalam bentuk dokumen internal – Dokumen hasil audit transaksi yang bersifat rahasia internal

– Bukti mutasi rekening

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada uang tunai yang masuk ke bank, dan transaksi tersebut dilakukan melalui modifikasi sistem oleh petugas teller.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dikenai Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan.

Ancaman hukuman berupa kurungan selama 5 sampai 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp200 miliar.

 

(Lintaskriminal.co.id -/Wawan Akuba)