Berkat Layanan 110, Polisi Banyuwangi Tangkap Pelaku Penyelundupan Pil Terlarang

by -45 Views

BANYUWANGI, halopadang.id– Seorang pria dengan inisial MBG (21) warga Mojokerto ditangkap oleh aparat kepolisian di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Jawa Timur, pada hari Rabu (12/11/2025).

Ia ditangkap setelah polisi menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan kegiatan perdagangan barang ilegal yang masuk melalui Call Center 110 Polri.

Berdasarkan laporan tersebut, Pamapta bersama tim narkoba Polresta Banyuwangi segera berangkat ke lokasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan sebuah kantong berisi 65 butir pil Trihexypendyl di dalam tas pelaku,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Petugas juga menemukan satu kaset berisi 75 butir pil Trihexypendyl yang terselip di ventilasi kamar.

Kini 140 butir pil Trihexypendyl sebagai barang bukti disimpan di Mapolresta Banyuwangi guna penyelidikan lebih lanjut.

Rama menghargai partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan kejadian melalui layanan 110 serta kelancaran petugas di lapangan sehingga peredaran pil ilegal tersebut bisa dicegah.

“Kami berkomitmen untuk segera dan secara profesional menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” kata Rama.

Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 yang ia sebut sebagai alat penting bagi warga dalam bekerja sama dengan Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

Selain itu, ia memastikan bahwa Polresta Banyuwangi akan terus meningkatkan sistem respons cepat, keterlibatan lintas fungsi, serta hubungan yang dekat dengan warga.