Lintaskriminal.co.id -, DENPASAR– Seorang remaja dengan inisial Ni KWD (17) kehilangan ponselnya saat bermain olahraga bersama teman-temannya di Lapangan Taman Kota Denpasar, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, pada hari Kamis 14 Agustus 2025.
Pada saat itu, korban sedang berolahraga sekitar pukul 5 pagi, lalu meletakkan tas dan jaket yang berisi ponsel di sebuah gazebo yang terletak di sisi barat lapangan.
Setengah jam kemudian, korban bersama teman-temannya kembali ke gazebo itu untuk mengambil ponsel Samsung A35 miliknya serta tas dan jaket yang berada di sana.
Korban kaget ketika mengetahui ponselnya telah hilang, lalu berusaha mencari ponsel tersebut namun tidak ditemukan, sehingga korban yakin bahwa ponselnya telah diambil oleh seseorang.
Korban selanjutnya pergi ke Polsek Denpasar Utara untuk melaporkan kejadian yang ia alami.
Tim Operasional Reserse Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan yakin bahwa telah terjadi tindak pencurian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa tersangka saat ini berada di Jalan Letda Reta Denpasar dan segera bergerak menuju lokasi tersebut, kemudian menangkap tersangka yang diketahui merupakan seorang pria pengangguran dengan inisial IPWM (38).
“Pelaku mengakui telah mengambil ponsel milik korban dengan cara yang mudah, melihat tas dan jaket korban berada di atas meja tanpa pengawasan, sehingga pelaku langsung mendekati tas dan jaket tersebut,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 20 Agustus 2025.
“Setelah membuka dan memeriksa tas serta jaket yang ada di tempat tersebut, ditemukan HP milik korban, lalu diambil dan kabur dari lokasi itu,” tambahnya.
Pelaku melakukan tindakan tersebut karena tidak memiliki pekerjaan, dan akan menjual ponsel tersebut untuk mendapatkan uang yang digunakan dalam kebutuhan sehari-hari.
Setelah diteliti lebih lanjut, ternyata pelaku adalah seorang residivis yang pernah mendekam di Rumah Tahanan Kelas II B Negara, Jembrana, yang juga merupakan tempat tinggal pelaku di Lelateng, Negara. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
