Bjorka Ditangkap Usai Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank, Lulusan SMK Bukan Ahli IT

by -120 Views

Lintaskriminal.co.id –– Berikut ini adalah wajah Bjorka yang ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan peretasan terhadap data nasabah bank swasta sebanyak 4,9 juta.

Bjorka yang sebelumnya menghebohkan media sosial X kini telah ditangkap.

Bjorka atau WTF ditangkap terkait kasus penyusupan data sebanyak 4,9 juta nasabah dari sebuah bank swasta di Indonesia.

Pemilik akun media sosial X dengan nama pengguna @bjorkanesiaaa kini diamankan oleh tim Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, berusia 22 tahun,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025), seperti dilaporkan halopadang.id.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyatakan bahwa WFT bukanlah seorang pakar Teknologi Informasi (TI).

“Hanya seseorang yang tidak lulus SMK. Namun, setiap hari dia belajar mandiri mengenai IT,” kata Fian dalam kesempatan yang sama.

“Maka, ia mempelajari semua hal tersebut hanya melalui IT dan melalui komunitas-komunitas media sosial,” tambahnya.

Saat menjalankan aksinya, Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon memastikan WFT bertindak sendirian di rumahnya tanpa bantuan siapa pun.

“Ya, sehari-harinya dia tidak memiliki pekerjaan, jadi memang setiap hari hanya berada di depan komputer. Dia sudah lama sejak tahun 2020, dia mulai mengenal dan mempelajari komunitas dark web serta forum gelap,” kata Herman.

“Dari sana ia perlahan mulai belajar bagaimana mencari uang di dunia gelap internet, di dunia komputer. Ya, hanya itu,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pencarian, WFT menjual informasi di situs gelap dengan nilai mencapai puluhan juta.

Namun, hal tersebut bergantung pada kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli.

Pendapatan dari penjualan ini digunakan oleh WFT untuk kebutuhan sehari-hari.

“Berdasarkan hasil penelusuran, dia menggunakannya untuk keperluan pribadi. Karena ternyata dia adalah anak yatim piatu. Dia bertanggung jawab atas seluruh keluarganya. Dia adalah anak tunggal, namun dia mampu memenuhi kebutuhan keluarga,” kata Fian.

Namun, Fian tidak dapat memastikan apakah WFT adalah Bjorka yang dulu sempat membuat heboh Indonesia atau bukan.

“Mungkin, jawabannya bisa saya berikan, mungkin. Apakah Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin,” ujar Fian.

Fian menjelaskan, dalam dunia siber terdapat istilah setiap orang bisa menjadi siapa saja. Oleh karena itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.

“Kami perlu melakukan pengkajian lebih lanjut mengenai bukti-bukti yang telah kami temukan, baik berupa data maupun jejak digitalnya, agar dapat kita susun secara terstruktur. Saya belum mampu menjawab 90 persen pertanyaan, tetapi jika Anda bertanya saat ini, saya bisa memberikan jawaban, mungkin,” katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X dengan nama Bjorka yang memiliki inisial WFT (22) terkait kasus akses data nasabah secara ilegal dari sebuah bank swasta.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumah kekasih tersangka, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025).

“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, berusia 22 tahun,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WFT adalah pemilik akun X dengan nama Bjorka atau @bjorkanesiaa yang ada pada tahun 2020.

“Peran kedua adalah memposting tampilan database akun pelanggan salah satu bank swasta Indonesia di media sosial melalui akun X dengan nama Bjorka dan username @bjorkanesiaa serta mengambil tampilan database akun pelanggan bank dari forum gelap,” tegas dia.

Penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi (LP) dari sebuah bank swasta dengan nomor LP / B / 2541 / IV / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA, yang ditandatangani pada tanggal 17 April 2025.

Artikel ini sudah tayang di TribunJatim

Baca berita lain dari TRIBUN MEDAN di Google News

Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA

Berita menarik lainnya di Tribun Medan