BNN Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Apartemen Cisauk

by -66 Views

Badan Narkoba Nasional (BNN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap kasus clandestine laboratory (laboratorium gelap) yang digunakan dalam pembuatan narkotika golongan I tertentusabu di salah satu unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dua tersangka yang ditangkap diketahui merupakan pelaku yang pernah terlibat dalam kasus narkoba.

Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkapkan, penangkapan ini didapat dari hasil pengintaian dan pengamatan tim gabungan yang berlangsung selama beberapa bulan. “Apartemen yang terletak di lantai 20. Ditemukan tempat pembuatan sabu,” kata Suyudi, Sabtu (18/10/2025).

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas menangkap dua orang dengan inisial IM dan DF. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam operasional laboratorium gelap tersebut. “Diketahui IM bertugas sebagai koki atau pembuat, sedangkan DF berperan sebagai pihak yang menjual hasil produksi. Keduanya merupakan pelaku yang pernah terlibat dalam kasus serupa,” ujar Suyudi.

Suyudi menyatakan, dua individu tersebut tidak hanya menyebarkan narkoba, tetapi berani membuat sabu di dalam apartemen demi mendapatkan keuntungan besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka telah menjalankan aktivitasnya selama sekitar enam bulan dan berhasil meraih keuntungan yang sangat besar. “Keduanya mengakui telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar dalam kurun waktu enam bulan terakhir,” ujar Suyudi.

Untuk memperoleh bahan baku prekursor narkotika, mereka menggunakan cara mengambil zat dari obat asma. Sebanyak 15 ribu butir pil obat asma diekstrak agar menghasilkan 1 kilogramephedrinemurni, yang menjadi bahan pokok sabu. Seluruh bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan dalam pembuatan narkotika tersebut diketahui diperoleh melalui internet.

Dalam operasi ini, BNN mengamankan berbagai barang bukti seperti narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, berbagai bahan kimia yang digunakan untuk pembuatan sabu, serta peralatan laboratorium.

Para tersangka dituntut dengan Pasal 114 ayat (2)juncto Pasal 132 ayat (1) mengacu pada Pasal 113 ayat (2)juncto Pasal 132 ayat (1) lebih rendah daripada Pasal 112 ayat (2)juncto Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, yang menetapkan hukuman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling banyak hukuman mati.