Bongkar Toko Ponsel, Pelaku dan Penadah Diciduk Unit Reskrim Bangkinang Kota

oleh -677 views

Riau,( LK ) — Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di Toko Akmal Ponsel yang terjadi pada Kamis dini hari ( 24/12/2020) di Jl. Mayor Ali Rasyid Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Riau.

Petugas Kepolisian Polsek Bangkinang Kota berhasil menangkap pelaku utamanya yaitu YI alias YOWAN (28) yang beralamat di Jalan Pembangunan Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota. Selain itu juga diamankan seorang tersangka lainnya yaitu MA alias FIAN (31) warga Jl. Agussalim Bangkinang, yang berperan sebagai penadah( Penampung ) barang curian.

Penangkapan kedua tersangka atas laporan korbannya sdr. Rudi Akmal pemilik Toko Akmal Ponsel, yang kehilangan puluhan ponsel baru maupun bekas serta uang tunai sebesar Rp 5 juta dari toko ponsel miliknya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 74 juta.

Peristiwa ini bermula Kamis (24/12/2020) sekira pukul 06.30 Wib, saat itu korban terbangun dan merasa curiga dengan kondisi ruko ponselnya yang sekaligus tempat tinggalnya dalam keadaan berantakan, setelah dilakukan pengecekan diketahui puluhan handphone miliknya baik yang kondisi baru maupun yang bekas telah Raib.

Selain itu diketahui juga bahwa uang milik korban sejumlah Rp 5 juta yang disimpan di Ruko ikut Raib, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, lalu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangkinang Kota untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangkinang Kota IPTU Era Maifo bersama Kanit Reskrim IPDA Toni SH dan Tim Opsnal Polsek, dibantu Unit Identifikasi Polres mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Kamis malam (24/12), team berhasil menangkap kedua tersangka saat berada didalam sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Agussalim Kecamatan Bangkinang Kota.

Selain mengamakan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 unit Hp merk Oppo Reno 4F, 1 Unit Hp Oppo A53, 1 unit Hp oppo A92, 3 unit Hp Vivo Y12s, 2 unit Hp Vivo Y20, 1 unit Hp Vivo Y20s, 1 unit Hp Vivo Y50, 1 unit Hp Vivo Y51, 1 unit Hp Vivo V20SE dan belasan Hp lainnya serta uang tunai sebesar Rp 270 ribu.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melaui Kapolsek Bangkinang Kota IPTU Era Maifo saat dikonfirmasi Media membenarkan penangkapan kedua tersangka, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa kedua pelaku pencurian juga mengkonsumsi narkoba,Ungkapnya.

Selanjutnya disisi lain Kanit Reskrim Polsek Bangkinang kota Ipda Toni SH saat dikonfirmasi Media lintaskriminal.co.id Melalui Whapsaap pribadinya menyampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan untuk tersangka YI kita kenakan pasal 363 KUHP ayat 1 sedangkan untuk Pelaku MA kita kenakan pasal 363 Jo 480 Jo 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,Tegasnya.**

Editor : Eman Melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.