Lintaskriminal.co.id –– Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf menegaskan bahwa institusi yang menjadi tempat kerjanya tidak akan dihapuskan ke dalam Kementerian Haji dan Umroh.
Ia menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan terhadap rencana pemerintah dalam membentuk Kementerian Haji dan Umroh, yang merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas layanan ibadah sesuai dengan proses revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
“Tidak (masuk ke Kementerian Haji dan Umrah). Tetap seperti sekarang. Sekarang strukturnya, tata kelolanya, sudah ada regulasi, ada operator. Itu berada di Kementerian Agama. Di sisi lain juga ada pengelola keuangan haji,” ujar Amri kepada awak media di Jakarta, Senin (25/8).
Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa dalam rencana pembentukan Kementerian Haji dan Umroh, BPKH turut serta terlibat. Bahkan, menurutnya, koordinasi antara lembaga seperti BP Haji dan pemerintah terus berjalan dengan baik.
“Jadi kerja sama sudah terbentuk, karena sebagian besar orang di BPH adalah orang-orang dari Ditjen PHU (Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah). Jadi mereka yang sudah cukup akrab dengan kami, dan membangun kerja sama dengan kami,” katanya.
Meskipun demikian, Amri masih belum memahami apakah Kementerian Haji dan Umrah nantinya akan berperan sebagai operator dan pengatur menggantikan Kementerian Agama atau tidak.
“ini mungkin agar proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat, mungkin semua peraturan terkait haji itu juga diambil alih oleh Kementerian Haji dan Umrah. Saya tidak tahu secara pasti,” tutupnya.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR RI sepakat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna.
Persetujuan serba satu itu diraih dalam pertemuan pengambilan keputusan tingkat I Komisi VIII DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).
“Sehingga pandangan telah selesai. Pandangan dari fraksi-fraksi maupun pemerintah sepakat menyetujui, alhamdulillah,” ujar Marwan saat memimpin rapat.
Salah satu hal penting dalam RUU tersebut adalah perubahan status Badan Penyelenggaraan Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
