Laporan Kontributor, Adim Mubaroq
Lintaskriminal.co.id -, MAJALENGKA –Bupati Majalengka, Eman Suherman, segera dan tegas menghentikan kegiatan penggalian C ilegal yang berada di Jalan Lingkar Baribis, Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, pada hari Sabtu (18/10/2025).
Tindakan tersebut diambil setelah Bupati Eman menerima pengaduan dari warga terkait kegiatan pertambangan tanah yang tidak memiliki izin dan mengganggu penduduk sekitar.
Pada inspeksi langsung ke lokasi, Eman memantau aktivitas penggalian dan berdiskusi dengan beberapa pihak sebelum akhirnya menghubungi pemilik tambang agar segera menghentikan seluruh kegiatan.
“Saya sudah menutup lubang itu,” tegas Eman Suherman saat dihubungi, Sabtu (18/10/2025) malam.
Menurut Eman, berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, pemilik tambang ilegal tersebut adalah seorang pengusaha dari luar Majalengka. Menurutnya, hal ini menjadi faktor yang menyebabkan kurangnya perhatian terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
“Yang memiliki tambang adalah orang dari luar Majalengka, hasilnya dijual ke luar daerah. Tidak heran jika tidak ada rasa cinta terhadap Majalengka,” katanya.
Eman juga menyoroti berbagai keluhan masyarakat di sekitar lokasi penggalian, mulai dari debu, kebisingan, hingga lalu lintas truk yang membahayakan pengguna jalan.
Bahkan, diinformasikan telah terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa di sekitar kawasan tambang.
“Masyarakat sudah menyampaikan keluhannya. Jangan sampai tambang ini menghilangkan nyawa lagi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama,” ujar Eman.
Eman menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak akan membiarkan kegiatan tambang ilegal yang berisiko merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
“Hentikan tambang ilegal, hentikan tambang liar di Majalengka. Saya selaku Bupati bertanggung jawab menjaga kelestarian alam agar tetap terjaga. Jangan sampai rusak akibat pihak pengusaha yang hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan,” kata Eman.
Namun demikian, Eman menegaskan bahwa dirinya tidak menentang aktivitas pertambangan selama dilakukan sesuai dengan peraturan dan tata ruang (RDTR) yang berlaku di Kabupaten Majalengka.
“Kegiatan pertambangan memang mampu memberikan kontribusi ekonomi, tetapi harus mengikuti peraturan, memperhatikan tata ruang, serta menjaga kelestarian lingkungan. Pengusaha juga harus bertanggung jawab secara sosial terhadap masyarakat sekitar serta memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan para pekerja,” katanya.
Sebagai tindakan selanjutnya, Eman meminta seluruh pengusaha pertambangan di Majalengka untuk memastikan keabsahan dan izin usaha mereka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta RDTR Majalengka.
Dengan tindakan nyata ini, Eman Suherman menunjukkan sikap tanggap, cekatan, serta berpihak pada kepentingan rakyat dan pelestarian lingkungan.
“Majalengka perlu berkembang secara teratur, berkelanjutan, serta mengutamakan kepentingan rakyat,” tutupnya.
