Riau,( LK ) — Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan ayah tirinya, pelakunya DS alias DD (40) warga Perumahan Karyawan PT. SAM I Desa Danau Lancang kecematan tapung hulu kabupaten Kampar Riau ditangkap pada Minggu sore (1/11/2020).
Penangkapan tersangka DS alias DD ini atas laporan dari Rosma yang merupakan istri sah dari pelaku, yang tidak terima atas perbuatan suaminya DS alias DD yang telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya S yang masih berusia 13 tahun.
Kejadian ini bermula pada
Sabtu sore (31/10/2020) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu pelapor secara iseng membuka pesan masuk di HP milik anaknya S (korban), saat itu ia melihat ada pesan masuk dari suami pelapor yang menurutnya seperti ada hubungan spesial antara anaknya (korban) dengan ayah tirinya itu.
Karena curiga, pelapor memanggil S anak gadisnya,kemudian diinterogasi hingga akhirnya korban mengaku bahwa dirinya sudah pernah disetubuhi oleh DS alias DD (ayah tirinya ).
Mendengar pengakuan anaknya itu pelapor merasa seperti disambar petir disiang bolong, karena tidak terima perlakuaan suami barunya ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kemanan kebun PT. SAM I yang menyarankannya untuk melapor kepada pihak Kepolisian.
Selanjutnya Minggu siang (1/11/2020) ibu dari korban ini melapor ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi perintahkan Kanit Reskrim IPDA Irwandy H. Turnip MH beserta anggota berangkat ke TKP dan melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana dimaksud.
Sesampainya di TKP, anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu yang dibantu petugas keamanan kebun PT. SAM I mendatangi rumah pelaku di afdeling VII Desa Danau Lancang, di rumah tersebut ditemukan pelaku dan langsung diamankan petugas.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi saat dikonfirmasi Media membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan anak gadis dibawah umur tersebut, disampaikan Try bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Ditempat terpisah Media lintaskriminal.co.id mencoba konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Irwandy H. Turnip MH Melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa pelaku sudah kita tahan dimapolsek Tapung hulu dan untuk pelaku ( DS ) kita kenakan Pasal 81 ayat 3, dan pasal 82 ayat 2 UU RI no. 17 thn 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,Tegas Kanit.**
Editor : Eman Melayu