Cara Mudah Urus BPKB Baru Setelah Beli Mobil Bekas

by -118 Views

JAKARTA, halopadang.id– Bagi masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas, penting untuk segera melakukan proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) agar kepemilikan dapat tercatat secara resmi atas nama pribadi.

Proses ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti hukum bahwa kendaraan telah berpindah tangan, tetapi juga penting untuk mencegah masalah administratif di masa depan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, proses perubahan kepemilikan kendaraan memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 mengenai pendaftaran dan identifikasi kendaraan bermotor pada Pasal 29, disebutkan bahwa persyaratan perubahan pemilik kendaraan bermotor dilakukan dengan penggantian BPKB,” kata Prianggo kepada halopadang.id, Jumat (10/10/2025).

Berikut beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:

1. Mengisi formulir permohonan.

2. Melampirkan:

  • Tanda bukti identitas.
  • Surat kuasa yang telah diberi meterai dan salinan KTP pemilik wewenang untuk pihak yang diwakili.
  • BPKB asli.
  • STNK asli.
  • Bukti transfer kepemilikan (tanda terima penjualan).
  • Surat permohonan mutasi kendaraan bermotor untuk perubahan kepemilikan di luar wilayah registrasi ranmor.
  • Tanda bukti pembayaran PNBP.
  • Hasil cek fisik kendaraan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, jika proses perubahan kepemilikan kendaraan dilakukan oleh pihak lain atau diwakili, maka surat kuasa yang telah diberi meterai harus dilampirkan sebagai bukti sah dari wewenang tersebut.

“Pada pasal 29 ayat 2, dijelaskan bahwa ‘surat kuasa yang sudah diberi meterai dan fotokopi KTP dari pihak yang diwakili’,” katanya.

Di dalam surat kuasa tersebut, juga perlu dilampirkan salinan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta tanda tangan asli dari kedua belah pihak.

Prianggo menegaskan, bentuk surat kuasa bisa dibuat dengan tangan atau cetakan, selama memenuhi unsur asli dan sah secara hukum dengan menggunakan meterai yang valid.

Aturan ini bertujuan agar proses administrasi perubahan kepemilikan kendaraan berjalan secara jelas dan melindungi hak pemilik kendaraan terhadap kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.