Catatan PHRI untuk Perubahan UU Hak Cipta

by -185 Views

Lintaskriminal.co.id -.CO.ID – JAKARTA.Asosiasi Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menekankan bahwa perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta harus fokus pada pengelolaan pengambilan royalti.

Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menganggap aturan yang berlaku saat ini masih membingungkan. Contohnya, sengketa antara pencipta dan LMK yang terkait dengan uang royalti hanya diselesaikan melalui mediasi, sedangkan hubungan antara LMK dan pengguna karya, meskipun hanya sebatas penagihan, justru bisa sampai pada tindakan pidana.

“Padahal, potensi penyalahgunaan justru terjadi dalam hubungan antara pencipta dan LMK, karena di sana sudah ada uang. Hal ini seharusnya masuk ke ranah hukum pidana. Namun anehnya, yang bisa dikenai tindakan hukum justru pengguna yang hanya sampai diberi tagihan,” ujar Maulana kepada Lintaskriminal.co.id, Senin (25/8/2025).

Maulana berpendapat bahwa peran LMK dalam sistem royalti terlalu besar dan melebihi wewenangnya. Berdasarkan Pasal 88 UU Hak Cipta, LMK seharusnya hanya dapat bekerja jika memiliki mandat minimal dari 200 pencipta dan 50 pemegang hak terkait. Namun, PP 56/2021 justru memberikan kewenangan kepada LMKN untuk mengambil royalti dari pencipta yang bahkan bukan anggota LMK.

“Jika bisa diambil tanpa izin, mereka bekerja untuk siapa? Hak pencipta untuk menentukan apakah lagunya akan dipungut royalti atau tidak hilang. Itu adalah pemaksaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, banyak kreator sebenarnya lebih menginginkan lagu mereka bebas diputar agar lebih dikenal. “Undang-undang saat ini memaksa setiap ciptaan harus dibayarkan royaltinya. Padahal ada yang bersifat sosial atau kebudayaan. Hal ini justru merugikan para kreator,” katanya.

PHRI juga mengkritik ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 56/2021 yang memungkinkan dana royalti digunakan sebagai dana cadangan. Menurut Maulana, hal ini tidak wajar. “Ini adalah pungutan dari masyarakat, mengapa bisa dijadikan dana cadangan? Ini berpotensi terjadi penyimpangan. Seharusnya langsung disalurkan, bukan ditahan,” ujarnya.

Perkara pembayaran royalti dari jaringan restoran Mie Gacoan diungkapkan oleh Maulana sebagai contoh ketidakjelasan dalam sistem. Sampai saat ini, masih belum diketahui secara pasti siapa yang menerima dana tersebut. “Menteri tahu ke mana uang itu pergi? Harus dilakukan audit, karena ini adalah dana publik,” katanya.

PHRI juga menganggap PP 56/2021 tidak mampu memenuhi tugas penting, yaitu pembentukan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM). Kedua sistem yang seharusnya menjadi dasar pengumpulan royalti hingga saat ini belum juga terwujud.

“Jika sebuah lagu tidak terdaftar di suatu negara, bagaimana mungkin royaltinya dapat dipungut? Akibatnya, semuanya dianggap sama, termasuk lagu kebangsaan dan tradisional yang seharusnya masuk ke dalam domain publik,” kata Maulana.

Dari sisi pelaku usaha, PHRI menganggap target penerima royalti masih tidak jelas. Meskipun LMKN memastikan tidak melakukan penagihan terhadap UMKM, belum ada dasar atau standar yang pasti mengenai skala usaha yang dimaksud.

Oleh karena itu, pungutan lebih tergantung pada negosiasi antara LMK/LMKN dengan pengusaha. “Ini berisiko, karena pungutan menjadi didasarkan pada penafsiran sendiri,” katanya.

Oleh karena itu, PHRI meminta agar revisi UU Hak Cipta mengambil beberapa hal berikut ini:

1. Mengembalikan hak bagi para pencipta untuk menentukan apakah karyanya layak diberikan royalti.

2. Menglibatkan pemilik karya (wirausaha) dalam penyusunan peraturan.

3. Memastikan kejelasan dan pengawasan negara terhadap dana royalti.

4. Menghentikan kebiasaan tradisional LMK, serta membangun sistem berbasis digital.

“Pada akhirnya harus dilakukan digitalisasi. Jika sistem digital berjalan, LMK konvensional tidak diperlukan lagi. Biarkan para pencipta mendaftarkan diri sendiri jika ingin mendapatkan royaltinya,” ujar Maulana.