bali.Lintaskriminal.co.id –, DENPASAR – Perempuan dengan kebangsaanPeruberinisial NSBC, 42, menghadapi ancaman kematian di Bali.
Pria yang menyelundupkan 1,4 kg kokain dan 85 butir ekstasi ini menghadapi hukuman mati atau paling sedikit enam tahun penjara setelah tertangkap membawa narkotika ke dalam wilayah tersebut.Bali.
Penyidik Direktorat Narkoba Polda Balimenjerat NSBC dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjanjikan hukuman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling sedikit enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
NSBC pertama kali datang ke Bali membawa barang ilegal, narkotika golongan I.
Yang bersangkutan berperan sebagai kurir,” kata Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Radiant, didampingi Kabid Humas Kombes Ariasandy dan Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Sunaryo, Selasa (19/8).
Menurut Kombes Radiant, Polda Bali terus melakukan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri serta Kedutaan Besar (Kedubes) Peru di Indonesia.
Polisi masih melakukan analisis terhadap jaringan internasional peredaran narkoba ilegal di Bali, termasuk menyelidiki keberadaan PB dan jaringannya yang terlibat dalam kasus NSBC.
“Kami sedang melakukan analisis dan mencari PB untuk mengungkap jaringan internasional yang terkait dengan tersangka (NSBC),” ujar Kombes Radiant.
Berdasarkan analisis sementara, 1,4 kg kokain dan 85 butir ekstasi dikirimkan untuk jaringan yang berada di Bali.
Namun, karena NSBC ditangkap oleh petugas Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai, hubungan dengan jaringan tersebut terputus.
Polda Bali mengira terdapat sindikat narkoba internasional yang terlibat dalam jaringan tersebut berdasarkan pengamatan terhadap pasar narkoba di Bali.
Terdapat sebuah jaringan di sini yang menerima setelah kami melakukan analisis terhadap jaringan yang dimaksud.
Jika dilihat, Kokain didistribusikan kepada sesama warga negara asing,” kata Kombes Radiant.
Mengingat kejadian tersebut, Kombes Radiant mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Bali, untuk tetap waspada.
Marilah saling mengawasi dan menjaga diri dari ancaman bahaya narkoba.
Laporkan ke pihak Kepolisian apabila menemukan tindakan yang mencurigakan.
Polda Bali menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi pelapor,” ujar Kombes Radiant.
Tersangka NSBC ditangkap pada Selasa, 12 Agustus 2025 pukul 23.30 WITA.
Wanita asal Amerika Latin itu ditangkap setelah turun dari pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 960 yang berangkat dari Doha menuju Denpasar.
Perempuan berusia 42 tahun itu ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis kokain dengan berat total 1.432,81 gram atau setara 1,4 kg murni.
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama Polda Bali juga berhasil menangkap 85 butir pil ekstasi berwarna jingga dengan berat total 33,9 gram.
Kisaran total nilai narkoba tersebut sekitar Rp 10 miliar.(lia/JPNN)
