Curhat Surya Darmadi di Penjara Nusakambangan dan Niat Hibahkan Rp 10 T ke Danantara

by -113 Views

JAKARTA, halopadang.id –Surya Darmadi yang dikenal dengan nama Apeng, terpidana kasus korupsi terkait penguasaan lahan di kawasan hutan, kembali menjadi perhatian setelah mengungkapkan keinginannya untuk menyumbangkan aset senilai Rp 10 triliun kepada pemerintah serta mengeluh karena harus menjalani hukuman di Nusakambangan.

Surya Darmadi berencana memberikan hibah aset senilai Rp 10 triliun yang terdiri dari kebun kelapa sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Pernyataan ini disampaikan oleh kepala PT Duta Palma Group melalui tim kuasa hukumnya dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025).

“Baik, jadi surat yang telah disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah kami terima,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

Wewenang hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengakui bahwa kliennya memberikan dana kebun kelapa sawit dan pabrik tersebut guna mendukung pemerintah.

“Aset perkebunan ditambah pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih sekitar Rp 10 triliun,” ujar Handika.

Namun, ia meminta pemerintah bersedia menyelesaikan masalah kebun dan pabrik kelapa sawit Surya Darmadi di Riau melalui mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.

Handika menyampaikan, perkebunan kelapa sawit di Riau menghadapi kendala karena belum memiliki Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), dan dokumen lainnya.

“Maka, sanksinya bersifat administratif. Membayar denda, membayar dana penghijauan, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Handika.

Dipenjara di Nusakambangan

Selain masalah rencana penyerahan aset, Handika juga menyampaikan pernyataan mengenai nasib kliennya yang kembali dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Lapas Nusakambangan.

Surya sebelumnya pernah dipindahkan ke Lapas Cibinong akibat kondisi kesehatannya yang menurun.

“Kemudian dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi sebelumnya. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” ujar Handika.

“Maka, dari hari kedua hingga hari ini sudah hampir dua bulan berlalu,” tambahnya.

Berdasarkan pengamatan halopadang.id, Surya Darmadi tidak lagi hadir secara langsung dalam sidang dugaan korupsi penguasaan lahan dengan terdakwa perusahaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia mengikuti persidangan tersebut secara online.

Meskipun pada 7 Juli 2025 lalu, Surya Darmadi hadir secara langsung dalam sidang dan mengajukan protes terkait penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung.

Handika mengeluh terhadap keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang memindahkan Surya ke Nusakambangan.

Karena menurutnya, kliennya bukanlah seseorang yang terlibat dalam tindak pidana berat dan berisiko tinggi seperti terdakwa terorisme maupun pemimpin narkoba.

Ia berpendapat bahwa penempatan kliennya di Nusakambangan merupakan bentuk penganiayaan.

Siapa yang menganiaya, yang memiliki kepentingan? Siapa dia?Wallahu a’lam,” ujar Handika.

Handika juga menyampaikan bahwa klien nya mengidap penyakit jantung, gangguan pendengaran, serta kondisi fisik yang menurun akibat usianya yang sudah lanjut.

Namun, fasilitas kesehatan yang tersedia di Lapas Nusakambangan tergolong sedikit.

 

“Di sana nanti di Kabupaten Cilacap, itu juga harus menyeberang lama,” katanya.

“Jika terjadi serangan jantung, maka semuanya sudah berakhir,” tambahnya.

Surya Darmadi dikabarkan tidak mampu tidur selama menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.

Pernyataan ini disampaikan kepada Handika saat dihubungi melalui video call menjelang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat.

Handika menyebutkan, berada di Nusakambangan menjadi beban mental bagi Surya.

“Ya, itulah dampaknya. Karena ditempatkan di sana, banyak beban psikologis, banyak beban medis pada tubuh. Jadi, efeknya terhadap situasi tersebut, salah satunya,” ujar Handika.

Ia juga mengakui bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memindahkan kliennya dari Nusakambangan.

Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut belum mendapatkan tanggapan.

“Ya, kami berharap, yang terdekat dengan pengadilan di sini. Menurut kami, sebelumnya Pak Surya berada di sana. Jadi kami mohon kembali ke sana. Semoga segera dikabulkan,” kata Handika.