Lintaskriminal.co.id -, BANGKA— Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) bersama tim Kejaksaan DKI dan Jakarta Pusat menangkap tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel, Dedy Yuliantodi, di sebuah kafe di Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025) malam.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Intelejen (Asi Intel) Kejati Babel, Aco Rahmadi Jaya saat mengadakan konferensi pers di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel, pada hari Kamis (13/11/2025).
“Maka, hari ini kami dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melakukan konferensi pers. Informasi yang ingin kami sampaikan adalah pada hari Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di cafe Kenangan yang berada di Jalan Sidam Barat Jakarta Pusat,” ujarnya.
“Tim gabungan dari Divisi Intelejen dan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, bekerja sama dengan tim Intelejen DKI dan Jakarta Pusat, telah menangkap tersangka Dedy Yulianto,” lanjutnya.
Setelah ditahan, tersangka Dedy Yulianto dibawa ke Kejati DKI Jakarta untuk sementara ditahan hingga akan dibawa ke Pulau Bangka dengan pesawat dari Terminal Jakarta menuju Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
“Kemudian, tersangka Dedy Yulianto setelah ditahan dibawa ke Kejati DKI Jakarta dan hari ini Kamis 13 November 2025 dibawa ke Kejaksaan Tinggi Babel melalui Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan penyerahan JPU,” katanya.
Setelah dibawa ke Kejati Babel, Dedy Yulianto kemudian dibawa ke Kejari Pangkalpinang sekitar pukul 09.49 WIB dengan pengawalan ketat oleh staf dari Kejati Babel.
Berdasarkan pantauan Lintaskriminal.co.id di Kejari Pangkalpinang hingga pukul 11.06 WIB, tersangka Dedy Yulianto masih berada di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang bersama dengan penasihat hukumnya.
Saat meninggalkan gedung Pidsus Kejati Babel, tersangka Dedy Yulianto hanya berdiri diam dan tidak merespons pertanyaan dari awak media yang telah menunggunya di lobi gedung Pidsus Kejati Babel.
Sebagai informasi, Dedy Yulianto terlibat dalam kasus korupsi dana transportasi DPRD Babel bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Amri Cahyadi, Hendra Apolo, dan Syaifudin.
Tiga tersangka lainnya telah menjalani persidangan dan menerima hukuman tetap, bahkan sudah berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Sementara Dedy Yulianto baru saja ditangkap dan sempat beberapa kali tidak hadir hingga akhirnya menjadi DPO Kejati Babel.
(Lintaskriminal.co.id -/Adi Saputra)
