Denda Adat Rp10 Juta Tanpa Dasar Hukum, Kepala Jorong Marga Jaya Diduga Tekan Warga

by -10 Views

LintasKriminal.co.id l Timpeh  — Dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat masyarakat kembali mencuat. Kepala Jorong Marga Jaya diduga menetapkan sanksi denda sebesar Rp10 juta terhadap seorang warga, dengan dalih pelanggaran norma kesusilaan atau adat.

Namun persoalan justru menjadi serius ketika dasar hukum pemberian sanksi tersebut dipertanyakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya terjadi sebuah insiden yang kemudian digiring seolah-olah berkaitan dengan tindakan asusila. Sejumlah pihak, termasuk unsur pemuda dan Kepala Jorong Marga Jaya, disebut memberikan narasi yang menyudutkan warga yang bersangkutan.

Padahal, berdasarkan kronologi dan informasi yang berkembang, belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana asusila sebagaimana tuduhan yang beredar.

Yang lebih menarik, pihak kepolisian disebut telah melakukan pemeriksaan awal dan tidak menemukan unsur pidana maupun alat bukti yang mengarah pada tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Polisi bersama Wali Nagari kemudian mengarahkan persoalan tersebut untuk diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme musyawarah dengan melibatkan Ninik Mamak.

Namun penyelesaian yang kemudian dilakukan justru dipertanyakan.

Pasalnya, sanksi Rp10 juta tersebut disebut hanya diputuskan oleh pihak Jorong bersama unsur pemuda, tanpa mekanisme musyawarah adat yang jelas dan tanpa dasar Peraturan Nagari maupun aturan adat tertulis yang dapat ditunjukkan kepada pihak yang dikenai sanksi.

Saat dikonfirmasi, Wali Nagari juga disebut menyatakan bahwa tidak terdapat Peraturan Nagari/Perdes yang mengatur sanksi denda Rp10 juta tersebut. Bahkan aturan mengenai sanksi adat itu disebut pernah dibahas, namun tidak mencapai kesepakatan.

Pertanyaan publik pun menjadi sederhana:

Atas dasar aturan apa seorang warga dapat dibebani denda Rp10 juta? Siapa yang memberikan kewenangan kepada Kepala Jorong untuk menetapkan nominal tersebut? Dan ke mana uang tersebut apabila benar-benar dibayarkan?

Sebab, kewenangan pemerintahan nagari dan mekanisme pembentukan produk hukum nagari bukanlah kewenangan yang dapat dijalankan berdasarkan kehendak pribadi. Produk hukum nagari memiliki bentuk dan mekanisme tertentu, sementara pengaturan yang membebani masyarakat harus memiliki dasar yang jelas.

Ketika Denda Adat Tidak Punya Dasar, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jika benar tidak terdapat Peraturan Nagari, keputusan resmi lembaga adat, atau ketentuan adat yang sah dan disepakati yang menjadi dasar denda Rp10 juta tersebut, maka persoalannya tidak lagi sekadar konflik antarwarga.

Pertanyaan hukumnya bergeser menjadi:

Apakah sanksi tersebut benar-benar sanksi adat, atau justru sebuah tekanan terhadap warga dengan menggunakan nama adat dan kewenangan Jorong?

Perlu ditegaskan, keberadaan hukum adat memang diakui dalam sistem hukum Indonesia. Namun pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada setiap individu atau aparat tingkat jorong untuk menetapkan denda sesuka hati. Mekanisme dan kelembagaannya tetap harus dilihat berdasarkan aturan yang berlaku.

Pasal Pemerasan Bisa Menjadi Persoalan Hukum Jika Unsurnya Terpenuhi

Secara hukum pidana, Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pemerasan. Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama 9 tahun bagi setiap orang yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau melakukan perbuatan tertentu sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Karena itu, apabila dalam kasus ini terdapat paksaan, ancaman kekerasan, atau tekanan tertentu untuk menyerahkan uang Rp10 juta, serta unsur-unsur Pasal 482 terpenuhi berdasarkan bukti, maka aparat penegak hukum tentu dapat menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemerasan.

Namun apabila bentuk tekanannya berupa ancaman pencemaran nama baik atau ancaman membuka rahasia dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum, Pasal 483 KUHP juga mengatur tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.

Artinya, status “denda adat” tidak otomatis membuat sebuah permintaan uang kebal dari pemeriksaan hukum.

Jorong: Tidak Terima? Silakan Tempuh Jalur Hukum

Yang semakin menjadi sorotan adalah pernyataan Kepala Jorong ketika dikonfirmasi mengenai keberatan pihak yang dikenai sanksi.

Alih-alih menjelaskan secara terbuka dasar hukum, mekanisme adat, serta pihak yang berwenang menetapkan denda tersebut, pihak Jorong disebut menyatakan bahwa apabila pihak yang dikenai sanksi tidak menerima, dipersilakan menempuh jalur hukum.

Pernyataan tersebut tentu menjadi hak setiap warga untuk ditanggapi secara hukum.

Namun justru di sinilah publik menunggu keterbukaan:

Jika sanksi Rp10 juta memang sah, mengapa dasar hukumnya tidak diperlihatkan? Jika benar merupakan sanksi adat, siapa lembaga adat yang menetapkannya? Jika merupakan keputusan pemerintahan nagari, mana produk hukumnya? Dan jika uang tersebut bukan untuk kas nagari atau lembaga adat, siapa penerimanya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka.

Sebab hukum tidak boleh berubah menjadi alat tekanan hanya karena sebuah keputusan diberi label “adat”.

Jangan Sampai Adat Dijadikan Tameng

Adat memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Namun menjaga marwah adat justru berarti memastikan setiap penyelesaian persoalan dilakukan melalui mekanisme yang benar, transparan dan melibatkan lembaga yang memang memiliki kewenangan.

Apabila benar persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui Ninik Mamak sebagaimana diarahkan Wali Nagari dan kepolisian, tetapi kemudian keputusan denda justru ditetapkan sepihak oleh Jorong dan unsur pemuda, maka mekanisme penyelesaiannya patut dipertanyakan.

Jangan sampai dalih menjaga adat justru berubah menjadi alat untuk menekan warga.

Dan jangan pula tuduhan asusila digunakan sebagai pintu masuk untuk membangun opini, kemudian berujung pada tuntutan uang Rp10 juta tanpa dasar hukum yang dapat ditunjukkan.

Kini publik menunggu langkah Wali Nagari, Camat, pemerintah daerah, tokoh adat dan aparat penegak hukum untuk menguji persoalan tersebut secara objektif.

Jika memang sah, tunjukkan dasar hukumnya.

Jika memang keputusan adat, tunjukkan lembaga dan mekanismenya.

Jika uang tersebut telah atau akan dipungut, jelaskan siapa penerima dan dasar pemungutannya.

Dan apabila ditemukan unsur pemaksaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, maka persoalan tersebut tentu bukan lagi sekadar perkara adat, melainkan dapat masuk ke ranah hukum pidana sesuai unsur yang berhasil dibuktikan.

Adat harus menjadi penjaga marwah masyarakat, bukan tameng untuk membenarkan tindakan yang tidak memiliki dasar. (Tim).