Dibeking Oknum Polisi, Penimbunan BBM Subsidi di Kampar Tak Tersentuh Hukum

oleh -659 views

RIAU (LK) – Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau terlihat bebas dan tidak tersentuh oleh hukum maupun aparat Kepolisian setempat, padahal kegiatan yang tergolong ilegal itu dapat merugikan rakyat dan negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lintaskriminal.co.id di lapangan, kegiatan yang melanggar UU No. 22 tahun 2001 pasal 55 tentang minyak dan gas bumi tersebut beroperasi dengan cara bekerjasama dengan pengawas di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pekanbaru.

Menurut keterangan narasumber yang ingin namanya dirahasiakan menyebutkan, BBM jenis solar itu diangkut menggunakan mobil dengan tangki yang sudah diperbesar. Agar tidak dipermasalahkan saat mengisi BBM, sopir yang digaji untuk mengisi minyak bekerjasama dengan pengawas di SPBU, kerjasama ini berupa fee per liter yang diterima pengawas.

“Kita sudah bekerjasama dengan pengawas berupa fee, jadi tidak ada masalah saat mengisi lebih banyak. Hanya saja waktu yang digunakan untuk mengisi BBM dijadwalkan pada waktu-waktu tidak ada orang mengantri,” ujarnya.

Tidak sampai disitu saja, BBM yang belakangan diketahui diambil dari SPBU 14-282-650 di Marpoyan itu diceritakannya juga bekerjasama dengan oknum Polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, tujuannya saat ada yang mengganggu kegiatan ilegal tersebut akan diselesaikan oleh oknum tersebut.

Seperti halnya saat tim Lintaskriminal.co.id melakukan penelusuran, sopir yang mengangkut solar bersubsidi itu langsung menghubungi oknum dan memberikan HP kepada salah seorang tim dan oknum polisi itu meminta agar tidak dipermasalahkan kegiatan ilegal tersebut.

“Intinya kegiatan itu sudah terorganisir dengan baik, mulai dari pengawas SPBU hingga aparat yang membeking ketika terjadi permasalahan di jalan,” paparnya.

Sementara itu, menurut narasumber yang mengaku pernah ikut dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa penimbunan BBM tersebut bisa mendapatkan keuntungan yang cukup memuaskan, dimana solar subsidi itu nantinya akan disulap menjadi solar industri dan dijual kembali pada perusahaan dengan harga miring.

“Selisih harga solar bersubsidi dengan solar industri itu jauh berbeda, kalau kita menawarkan solar indusri dengan harga miring pada perusahaan, maka kesempatan itu akan diambil langsung oleh mereka. Jadi keuntungannya sangat-sangat memuaskan,” bebernya.

Disisi lain, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kampar, AKP Fajri SH, SIK saat dihubungi Lintaskriminal.co.id mengaku belum mengetahui aktivitas ilegal di wilayah hukumnya itu, namun demikian pihaknya akan merespon dan mencari informasi.

“Jika kegiatan itu terbukti, kita akan menindak tegas pelaku sekaligus pemilik dari barang ilegal tersebut,” tegasnya.

 

Penulis : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.