
mendapat sorotan. SMA Negeri I Ngunut Kabupaten Tulungagung diduga mengabaikan
permohonan informasi resmi yang diajukan oleh LASKAR MERAH PUTIH Markas Cabang Kab.
Banyuwangi terkait penggunaan anggaran dana Bos dan penerimaan sumbangan masyarakat
atau wali murid sejak Tahun 2023 sampai dengan tahun 2025.
Hingga melewati batas waktu 10 hari kerja sesuai amanat Undang-Undang, pihak badan publik
sama sekali belum memberikan tanggapan resmi.
Ketua LASKAR MERAH PUTIH Markas Cabang Kab. Banyuwangi, [Sudirman], menyatakan
bahwa berkas permohonan telah kami kirimkan via Kantor Pos kepada PPID SMA Negeri I Ngunut
Kab. Tulungagung pada tanggal 12 Agustus 2026. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik wajib memberi jawaban tertulis paling
lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
“Kami sangat menyayangkan sikap pasif ini. Informasi yang kami minta bukan informasi yang
dikecualikan, melainkan data terbuka yang wajib diketahui masyarakat demi pengawasan publik,”
ujar Sudirman saat ditemui di Kantor Sekretariat LMP di Desa Olehsari Kec. Glagah –
Banyuwangi.
Merespons penundaan ini, pihak pemohon berencana hari ini akan segera melayangkan surat
keberatan resmi kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMA Negeri
I Ngunut Kabupaten Tulungagung, Jika langkah tersebut tetap tidak membuahkan hasil dalam
waktu 30 hari kerja, kasus ini akan dibawa ke ranah sengketa informasi di Komisi Informasi
Provinsi Jawa TImur.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dikirimkan jurnalis kepada humas maupun
pimpinan PPID SMA Negeri I Ngunut Kabupaten Tulungagung melalui pesan digital dan
sambungan telepon belum mendapatkan jawaban