Diduga Ada Penampungan Solar Bersubsidi di Kauditan, APH Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

by -55 Views

LintasKriminal, Minut – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Utara. Aktivitas yang diduga melibatkan jaringan distribusi ilegal tersebut disebut-sebut masih berlangsung di sejumlah wilayah, termasuk Minahasa Utara, Minahasa, hingga Kota Manado, sehingga memunculkan desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas. Jumat (10/7/2026).

 

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jurnalis Investigasi Sulut, salah satu lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan BBM Solar Bersubsidi berada di Desa Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, tidak jauh dari SPBU Kauditan.

 

Saat mendatangi lokasi, tim menemukan sebuah gudang yang bagian depannya ditutupi terpal berwarna cokelat. Di dalam area tersebut tampak satu unit mobil tangki berwarna biru putih berlogo PT Berkat Triverna Energi serta beberapa tandon plastik berkapasitas sekitar 1.000 liter.

 

Seorang penjaga gudang yang enggan disebutkan identitasnya mengarahkan wartawan untuk menghubungi seseorang bernama “Ipang” apabila ingin memperoleh penjelasan mengenai aktivitas di lokasi tersebut.

 

Dari penelusuran lanjutan, tim memperoleh informasi bahwa Ipang diduga merupakan seorang wartawan di Kota Manado yang kerap berada di Balai Pers Polda Sulawesi Utara dan disebut sebagai anggota organisasi profesi wartawan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan ataupun tanggapan atas informasi tersebut.

 

Apabila dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah.

 

Selain itu, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja membantu, memfasilitasi, atau turut serta dalam tindak pidana tersebut, pertanggungjawaban pidananya juga dapat dikenakan berdasarkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan dalam tindak pidana, sepanjang dapat dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

 

Publik pun mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara bersama instansi terkait, termasuk BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.

 

Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan narasumber. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kesalahan atau keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana hanya dapat ditetapkan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Red/Tim.