LintasKriminal, Bandar Lampung – Sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan masyarakat. Gudang tersebut disebut-sebut diduga milik Sudirman Sidabutar alias Boy dan disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, aktivitas di gudang tersebut berlangsung secara tertutup. Kegiatan bongkar muat diduga dilakukan pada siang maupun malam hari sehingga memunculkan dugaan adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM bersubsidi secara ilegal.
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku kerap melihat mobil truk Fuso maupun kendaraan tangki keluar masuk gudang. Menurut mereka, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Kalau malam justru lebih ramai. Bahkan lewat tengah malam masih ada mobil tangki yang keluar masuk. Sudah lama berjalan, tetapi kami heran mengapa belum ada tindakan dari aparat penegak hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menilai aktivitas tersebut menimbulkan kecurigaan karena tidak terlihat adanya papan informasi perizinan maupun pengawasan secara terbuka dari instansi terkait.
Dugaan praktik penyimpanan, penimbunan, maupun distribusi BBM bersubsidi secara ilegal semakin menguat mengingat kegiatan tersebut disebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Apabila dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 53 UU Migas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. Sementara itu, dugaan penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat berharap Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas gudang BBM tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik gudang maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut. Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tim.
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Gudang Penyimpanan Solar Bersubsidi di Bandar Lampung Jadi Sorotan Warga
