Dikenal Garang, Pidsus Kejari Pelalawan Kembali Tahan Tersangka Korupsi

oleh -589 views
Kejari Pelalawan lakukan penahanan terhadap tersangka Korupsi PD Tuah Sekata
Kejari Pelalawan lakukan penahanan terhadap tersangka Korupsi PD Tuah Sekata

RIAU (LK) – Bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali melakukan penahanan terhadap kasus rasuah, kali ini adalah AF (46) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Kelistrikan Perusahaan Daerah (PD) Tuah Sekata.

Bagian Pidsus Kejari Pelalawan ini memang dikenal sebagai jaksa yang garang dan tidak pandang bulu dalam menegakkan kasus korupsi, wajar saja, AF sendiri baru satu minggu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy T Suoth melalui Kasi Pidsus, Andre Antonius, SH kepada Lintaskriminal.co.id penahanan terhadap AF merupakan salah satu prosedur untuk memudahkan proses pelimpahan ke Pengadilan. Tahap awal AF akan ditahan selama 20 hari kedepan.

“Penahanan kita lakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini, untuk sementara kita titipkan di Rutan Sialang Bungkuk,” ujar Andre.

Lebih lanjut, sebelum dilakukan penahanan terhadap AF, tersangka sudah melalui tahap pemeriksaan kesehatan dan dilakukan tes anti gen.

Pantauan media ini, mantan petinggi di perusahaan plat merah itu diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi tiga orang penasehat hukum, setalah beberapa jam melalui tahap pemeriksaan, Pidsus Kejari Pelalawan memutuskan untuk menahan tersangka AF.

“Selama pemeriksaan tadi, tersangka telah dilakukan pemeriksaan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Terhadap tersangka juga dilakukan tes antigen dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan penahanan dilakukan dalam keadaan sehat,” tandasnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan, Sumriadi, SH kepada Lintaskriminal.co.id menyebutkan AF ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan belanja kelistrikan BUMD Tuah Sekata. Berdasarkan perhitungan ahli, diperkirakan kerugian negara yang disebabkan atas penyelewengan itu mencapai Rp 3,8 miliar.

“Perhitungan tim ahli, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar, AF ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan dan proses yang dukup panjang,” ulasnya.

Disisi lain, Sumriadi mengaku tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara yang sama, pasalnya hingga kini tim Pidsus masih terus melakukan pengembangan. “Saat ini tim Pidsus masih melakukan pendalaman,” pungkasnya.

Sementara itu Kuasa hukum AF mengatakan sangat menghormati putusan dari Pidsus Kejari Pelalawan dalam melakukan penahanan tersebut. “Kita hormati keputusan ini, mudah-mudahan bisa mempercepat proses persidangan,” tutup Jhon Hendri salah seorang pengacara dari Kantor Paramesti Group.

Penulis : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.