Ringkasan Berita:
- Dinas PUPR Tulungagung, Jawa Timur, mengirim surat kepada 76 pondok pesantren yang belum memiliki PBG dan SLF.
- Pengawasan bangunan akan melibatkan konsultan yang memiliki sertifikat, tetapi menghadapi kendala anggaran.
- Data pengajuan disampaikan kepada Kemenag dan Kementerian PUPR, evaluasi akan dilakukan apabila belum ada tindak lanjut.
Lintaskriminal.co.id -, TULUNGAGUNG– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), mengirimkan surat kepada 76 pondok pesantren (ponpes) yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
PBG merupakan izin yang diperlukan sebelum dimulainya pembangunan sebuah gedung, mencakup rancangan dan spesifikasi yang sesuai dengan standar teknis.
Sementara itu, SLF diberikan setelah proses pembangunan selesai dan bangunan dianggap aman serta layak untuk digunakan.
Ajakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Tulungagung, Mochamad Nur Alamsyah, mengatakan bahwa izin bangunan merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara, termasuk lembaga pendidikan agama.
“Mereka harus segera menangani hal tersebut secara administratif, karena memiliki izin. Ini wajib berdasarkan aturan,” kata Alamsyah, Sabtu (1/11/2025).
Data Penginapan Disampaikan ke Kemenag dan Kementerian PUPR
Surat permohonan juga dikirimkan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tulungagung.
Selain itu, data dari 76 pesantren tersebut telah disampaikan kepada Kementerian PUPR RI guna proses identifikasi dan pemantauan, sebagaimana yang dilakukan terhadap Ponpes Lirboyo Kediri.
Alamsyah menyampaikan, bahwa pengawasan hanya dapat dilakukan oleh konsultan penilai yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bangunan Gedung.
Dinas PUPR tidak mampu turun langsung, akibat keterbatasan kemampuan dan anggaran.
“Kami tidak memiliki Surat Keterangan Ahli, sehingga tidak mampu melakukan identifikasi sendiri,” katanya.
Dinas PUPR Mengajukan Dana Pendukung ke Kementerian
Meskipun jasa konsultan tersedia di Tulungagung, Dinas PUPR menghadapi kendala dalam hal pendanaan.
Oleh karena itu, surat kepada Kementerian PUPR juga berisi permohonan bantuan dana untuk kegiatan pengawasan dan pengenalan bangunan ponpes.
“Rekan-rekan di Kementerian juga memanfaatkan jasa konsultan,” tambah Alamsyah.
Dinas PUPR tidak menentukan tenggat waktu untuk pengurusan PBG dan SLF, tetapi akan melakukan penilaian jika dalam jangka waktu tertentu belum ada tindak lanjut dari pesantren.
Dari daftar pesantren yang dikunjungi oleh Dinas PUPR Tulungagung, 13 di antaranya berada di Kecamatan Kedungwaru.
Diikuti Kecamatan Campurdarat dengan 8 pondok, Rejotangan dengan 8 pondok, 7 di Kecamatan Ngunut dan Pakel sebanyak 6 pondok.
Kemudian Kecamatan Sumbergempol memiliki 5 pondok, Karangrejo 5 pondok, Tulungagung 5 pondok, Bandung 4 pondok, dan Boyolangu 4 pondok.
Sisa Kecamatan Besuki 2 pondok, Kalidawir 2 pondok, Kauman 2 pondok, Ngantru 2 pondok, Sendang 2 pondok dan Gondang 1 pondok.
