Disdik Keluarkan Surat Rekomendasi Cerai Oknum Guru, Suami di Pelalawan Kecewa

oleh -329 views

RIAU (LK) – Seorang karyawan swasta merasa kecewa dengan rekomendasi perceraian yang di keluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau atas nama Lukman (38) dengan istrinya Mardalena S,Pd, Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pelalawan.

Menurut Lukman, rekomendasi yang terbit ke BKD tersebut tanpa melalui proses mediasi dan surat peringatan (SP) I, II,III terhadap kedua belah pihak. Hal ini tentunya sudah melanggar aturan yang ada.

“Saya tidak pernah dipanggil oleh Disdik Pelalawan dan BKD Pelalawan untuk dialkukan mediasi. Proses guru PNS bercerai meminta izin dari kepala sekolah, izin dari bupati. Bersangkutan dipanggil Disdik tiga kali untuk mediasi. Kalau tak capai titik temu, penyelesaiannya di BKD, saya dan istri saya tidak dipanggil hingga tiga kali untuk mediasi,” kata Lukman, kepada wartawan, Senin (29/3/2021).

Lukman menilai, Koordinator Kepegawaian Disdik Pelalawan Akman S.Pd yang merekomendasikan surat tersebut tidak paham dan mengerti dengan prosedur syarat pengajuan perceraian ke BKD Pelalawan. Surat cerai itu, diajukan oleh istrinya Mardalena sebagai guru PNS di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

“Perceraian ini ada tekanan terhadap Disdik Pelalawan dan BKD Pelalawan oleh pihak keluarga istrinya yang berdinas disalah satu intansi Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Karena perceraian, tanpa ada pemanggilan SP I,II dan III kepada saya Lukman sebagai suami dari Mardalena, serta mengabaikan prosedur yang berlaku,” terang Lukman.

Persoalan perceraian ini, sebut Lukman, Disdik Pelalawan tidak paham tentang prosedur dan standar peraturan undang-undang perceraian kepegawaian. Berdasar aturan, proses perceraian PNS sangat panjang dan rumit. PNS yang akan bercerai harus mendapatkan izin dari bupati.

“Mekanisme perceraian PNS punya aturan khusus tapi aturan itu tidak ada diterapkan oleh Disdik Pelalawan. Saya tidak pernah dipanggil oleh Disdik dan BKD,” tutup Lukman.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris, Martias kepada Lintaskriminal.co.id mengaku sudah melalui proses yang ada, bahkan Lukman sebelumnya sudah pernah datang menghadiri panggilan dinas untuk mediasi.

Hanya saja, menurut Martias dari mediasi yang hadiri Lukman itu tidak mendapatkan titik temu, karena salah satu pihak bersikeras tidak mau lagi mempertahankan hubungan rumah tangga itu kedepannya.

“Salah satu pihak tidak mau lagi mempertahankan hubungan rumah tangga itu. Meski rekomendasi itu sudah terbit, tapi yang mengambil keputusan tetap saja kedua belah pihak saat di Pengadilan Agama nanti, sedangkan kita bertugas hanya untuk memediasi kedua belah pihak,” tutupnya.

 

Penulis : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.