Disebut Terima Uang dari Wawan, Jaksa KPK Panggil Rano

oleh -445 views

JAKARTA (LK) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan panggil Rano Karno untuk bersaksi dalam sidang perkara korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/2).

Kesaksian Rano Karno ini dihubungkan dengan masa jabatan pemeran si Doel Anak Sekolahan tersebut saat menjadi Wakil Gubernur Banten.  “Akan dipanggil untuk menjadi saksi,” ungkap Jaksa KP,  Roy Riady, seperti dikutip dari Tempo.co

Roy menyebutkan kesaksian artis kelahiran 1960 tersebut bertujuan untuk mengkonfirmasi sejumlah keterangan saksi yang menyebutkan ada aliran dana ke Rano Karno.

Salah satu saksi yang mengaku itu adalah mantan pegawai Wawan Fredy Prawiradiredja. Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama yang mengaku pernah menyerahkan uang sebanyak Rp 1,5 miliar kepada ajudan Rano ketika masih menjabat sebagai Wakil Gubernur.

Saat bersaksi dalam sidang sebelumnya, Fredy mengaku pernah menyerahkan uang itu kepada ajudan Rano di Hotel Ratu, di Serang. Uang yang diserahkan itu berdasarkan perintah Wawan. Namun dalam kesaksian itu ia mengaku lupa kapan waktu tepatnya menyerahkan uang tersebut. Kendati demikian, ia mengingat jelas bentuk dari bingkisan itu, yakni terbungkus dalam tas yang terbuat dari kertas.

Sebelumnya Lembaga Anti Rasuah itu mendakwa Wawan karena diduga melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, selain itu Wawan juga didakwa atas kasus pencucian uang.

Wawan diketahui mengatur usulan anggaran dan proyek di Provinsi Banten bersama kakaknya Ratu Atut yang menjabat sebagai Gubernur. Dalam pengakuannya terdakwa menggunakan empat perusahaa agar mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dilakukan di Banten, termasuk Tangerang Selatan.

Dua proyek yang diduga dikorupsi oleh Wawan di antaranya, pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Banten dan pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan pada tahun anggaran 2012.

Menurut jaksa, Wawan berupaya mencuci uang hasil tindak pidana korupsi dengan menempatkan uang itu di puluhan rekening atas nama orang lain, membeli mobil atas nama orang lain dan pembelian tanah. KPK menyita aset Wawan senilai lebih dari Rp500 miliar dalam perkara pencucian uang ini.

Editor : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.