Dokter Cabul yang Lecehkan 5 Pasien Divonis 5 Tahun: Surat ke Istri

by -157 Views

Lintaskriminal.co.id –Keyakinan pasien dijawab dengan penghinaan.

Itu terjadi di ruang praktik dokter M. Syafril Firdaus, seorang spesialis kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Ia kini secara resmi mendapatkan hukuman kurungan selama 5 tahun dari pengadilan.

Peristiwa ini sempat menghebohkan masyarakat dan memicu gelombang kemarahan, mengingat jabatan Syafril sebagai tenaga kesehatan.

Tidak hanya menghabiskan waktu di balik penjara, Syafril juga harus membayar ganti rugi kepada lima korban dengan total jumlah lebih dari Rp106 juta.

Pengucapan putusan dilakukan langsung di Ruang Sidang Sartika Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada hari Kamis (2/10/2025) sore.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Sandi Muhamad bersama Hakim Anggota Haryanto Das’at, Ahmad Renardhien, dan Eva Khoerizqiah.

Mahkamah menyatakan terdakwa, dokter M. Syafril Firdaus, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Ia juga terbukti melakukan tindakan tidak senonoh sebagai tenaga kesehatan, yang dilakukan secara berulang, melibatkan beberapa orang, serta menimpa perempuan yang sedang mengandung.

“Memberikan hukuman terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Sandi Muhamad.

Perbuatan terdakwa M Syafril Furdaus diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 6 huruf c bersama Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf i UU RI Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hakim juga memutuskan bahwa pria yang dikenal sebagai dokter Iril harus memberikan kompensasi kepada lima korban.

Hal tersebut didasarkan pada Laporan Penilaian Restitusi dari LPSK dengan Nomor Register: 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan Nomor Register: R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025 yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp.106.335.796,00.

“Menetapkan barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek berwarna biru, satu potong celana jeans berwarna biru, dan satu buah flashdisk, kemudian mengenakan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 ribu rupiah,” kata Hakim Sandi.

Kepala Divisi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, Yudhi Satriyo Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan menimbang langkah hukum berikutnya, termasuk potensi mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Terhadap putusan tersebut kami akan pertimbangkan untuk mengajukan banding,” katanya kepada Tribunjabar.id setelah persidangan.

Di sisi lain, Penasehat Hukum terdakwa, Firman S Rohman, menyampaikan pendapat yang sama.

Ia menegaskan bahwa masih akan mengkaji putusan majelis hakim sebelum menentukan tindakan hukum selanjutnya.

“Kami masih mempertimbangkan, tentu saja kami akan terlebih dahulu mempelajari seluruh pertimbangan hakim sebelum mengambil keputusan,” ujar Firman.

Mohon Maaf kepada Keluarga

Setelah putusan diumumkan, Iril mendekati para jurnalis dan menyerahkan sebuah surat yang ditulisnya sendiri.

Di dalam surat tersebut, dokter Iril menyampaikan permohonan maaf sambil mengungkapkan rasa rindu kepada istrinya dan anak-anaknya.

Melalui tulisan ini, saya ingin menyampaikan permintaan maaf dan rasa rindu kepada cinta pertama dan terakhir saya, dr. Rafithia Anindita binti Wiryawan Permadi, kedua anak saya, kedua orang tua dan mertua saya, saudara-saudara, serta seluruh keluarga besar saya

“Saya minta maaf. Harap tunggu saya kembali dengan versi diri yang lebih baik,” katanya.

Selain keluarga, dokter Iril juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat luas, para pejabat, pimpinan, guru, rekan sejawat, serta almamaternya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pengacara, aparat penegak hukum, petugas tahanan, serta rekan-rekan tahanan yang ia sebut sebagai ‘rasa keluarga baru’.

Iril juga mengucapkan terima kasih kepada para jurnalis yang telah memantau proses hukumnya selama enam bulan terakhir.

“Juga kepada tersangka pelaku penyebar video CCTV, saya juga menyampaikan terima kasih kepada orang-orang yang telah mengancam saya dan keluarga,” tulisnya

Di dalam surat tersebut, dokter Iril juga menutup kalimat dengan tanda tangan dan ucapan terima kasih terhadap semua situasi yang ia alami.

Awal Mula Kasus

Pelapor adalah seorang perempuan dengan inisial AED (24). Kasus AED dimulai ketika korban mengajukan konsultasi terkait suntikan vaksin gonore.

Pertama-tama korban mengunjungi klinik di mana tersangka bekerja untuk berdiskusi.

Kemudian, tersangka memberikan resep obat dan menyusun jadwal pemberian suntikan vaksin gonore.

Tiga hari kemudian, tersangka mengunjungi rumah orang tua korban dengan memanfaatkan layanan ojek online guna melakukan suntikan vaksin.

Setelah vaksinasi, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya ke tempat kosnya.

Saat tiba, korban memberikan uang pembayaran vaksin, namun ditolak oleh tersangka. Tersangka meminta korban menyerahkan uang tersebut ke dalam kos.

Keduanya kemudian memasuki ruangan. Tersangka selanjutnya mengunci kamar kos dan melakukan tindakannya dengan mendorong korban ke tempat tidur,” katanya.

Para korban yang berhasil melawan akhirnya kabur dari kamar kos.