Lintaskriminal.co.id -, Jawa Barat –M Syafril Firdaus, dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah terbukti melakukan pelecehan terhadap pasien perempuan yang sedang hamil.
Bahkan tindakan seorang dokter kandungan di Garut yang melecehkan pasien wanita hamil diketahui telah dilakukan secara berulang dan melibatkan beberapa orang.
Dikutip dari Tribunnews.com, majelis hakim menyatakan bahwa dokter kandungan M Syafril Firdaus secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Bukti telah melakukan tindakan tidak senonoh sebagai tenaga kesehatan. Akibat perbuatan dokter spesialis kebidanan tersebut, majelis hakim memberikan hukuman penjara selama 5 tahun.
Selain itu, dokter kandungan M Syafril Firdaus diwajibkan memberikan kompensasi kepada lima korban sebesar lebih dari Rp 106 juta.
Pengucapan putusan dilakukan langsung di Ruang Sidang Sartika Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada hari Kamis (2/10/2025) sore.
Persidangan di pimpin oleh Ketua Majelis Sandi Muhamad bersama Hakim Anggota Haryanto Das’at, Ahmad Renardhien, dan Eva Khoerizqiah.
Mahkamah menyatakan terdakwa, dokter M. Syafril Firdaus, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penyalahgunaan wewenang.
Ia juga terbukti melakukan tindakan tidak senonoh sebagai tenaga kesehatan, yang dilakukan berulang kali, melibatkan beberapa orang, serta menimpa perempuan yang sedang mengandung.
“Memberikan hukuman terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Sandi Muhamad.
Perbuatan terdakwa M Syafril Furdaus diatur dan diancam hukuman berdasarkan Pasal 6 huruf c bersamaan dengan Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf i UU RI Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hakim juga memutuskan bahwa pria yang dikenal sebagai dokter Iril harus memberikan kompensasi kepada lima korban.
Hal tersebut didasarkan pada Laporan Penilaian Restitusi dari LPSK dengan Nomor Register: 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan Nomor Register: R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025 yang total jumlahnya mencapai Rp.106.335.796,00.
“Menetapkan barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek berwarna biru, satu potong celana jeans berwarna biru, dan satu buah flashdisk, kemudian mengenakan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 ribu rupiah,” kata Hakim Sandi.
Kepala Divisi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, Yudhi Satriyo Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan menimbang langkah hukum berikutnya, termasuk potensi mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
“Kami perlu pertimbangan lebih lanjut sebelum mengajukan banding terhadap putusan tersebut,” katanya kepada Tribunjabar.id setelah sidang.
Di sisi lain, Penasehat Hukum terdakwa, Firman S Rohman, menyampaikan pendapat yang sama.
Ia menegaskan bahwa masih akan mempelajari putusan dari majelis hakim sebelum menentukan tindakan hukum berikutnya.
“Kami masih mempertimbangkan, tentu saja akan kami kaji seluruh pertimbangan hakim sebelum mengambil keputusan,” ujar Firman.
Mohon Maaf kepada Keluarga
Setelah putusan dibacarakan, Iril mendekati awak media dan menyerahkan satu surat yang ditulisnya sendiri.
Di dalam surat tersebut, dokter Iril menyampaikan permintaan maaf sambil mengungkapkan rasa rindu kepada istrinya dan anak-anaknya.
Melalui tulisan ini, saya ingin menyampaikan permintaan maaf dan rasa rindu kepada cinta pertama dan terakhir saya, dr. Rafithia Anindita binti Wiryawan Permadi, kedua anak saya, kedua orang tua dan mertua saya, saudara-saudara, serta seluruh keluarga besar saya
“Saya minta maaf. Harap tunggu saya kembali dengan versi diri yang lebih baik,” tulisnya.
Selain keluarga, dokter Iril juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat umum, para pejabat, pimpinan, guru, rekan sejawat, hingga universitasnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pengacara, aparat penegak hukum, petugas tahanan, serta rekan tahanan yang ia sebut sebagai ‘rasa keluarga baru’.
Iril juga mengucapkan terima kasih kepada jurnalis yang telah memantau proses hukumnya selama enam bulan terakhir.
“Juga kepada tersangka pelaku penyebar video CCTV, saya juga mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang telah memperingatkan saya dan keluarga,” tulisnya “Selain itu, kepada tersangka yang menyebarluaskan video CCTV, saya juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mengancam saya serta keluarga,” tulisnya “Kepada tersangka pelaku penyebar video CCTV, saya juga berterima kasih kepada orang-orang yang telah memberi ancaman terhadap saya dan keluarga,” tulisnya “Juga kepada tersangka yang melakukan penyebaran video CCTV, saya mengucapkan terima kasih kepada mereka yang telah mengancam saya dan keluarga,” tulisnya “Terhadap tersangka pelaku penyebar video CCTV, saya juga mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang telah mengancam saya beserta keluarga,” tulisnya
Di dalam surat tersebut, dokter Iril juga menutup kalimat dengan tanda tangan serta ungkapan terima kasih terhadap semua situasi yang ia alami.
Awal Mula Kasus
Pelapor adalah seorang perempuan dengan inisial AED (24). Kasus AED dimulai ketika korban melakukan konsultasi terkait suntikan vaksin gonore.
Pertama-tama, korban mengunjungi klinik di mana tersangka bekerja untuk berdiskusi.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, tersangka memberikan resep obat serta menentukan jadwal pemberian suntik vaksin untuk gonore. 2. Setelah itu, pelaku memberikan resep obat dan mengatur jadwal injeksi vaksin terhadap gonore. 3. Tersangka kemudian menyusun resep obat dan membuat jadwal pemberian suntik vaksin untuk penyakit gonore. 4. Berikutnya, tersangka memberikan resep pengobatan dan menetapkan jadwal vaksinasi melalui suntikan untuk gonore. 5. Tersangka selanjutnya memberikan resep obat dan merencanakan jadwal suntik vaksin terkait gonore.
Tiga hari kemudian, tersangka mengunjungi rumah orang tua korban dengan memanfaatkan layanan ojek online guna melakukan suntikan vaksin.
Setelah vaksinasi, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya ke tempat kosnya.
Saat tiba, korban memberikan uang pembayaran vaksin, namun ditolak oleh tersangka. Tersangka meminta korban menyerahkan uang tersebut ke dalam kos.
“Keduanya kemudian masuk. Tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan tindakannya dengan mendorong korban ke tempat tidur,” ucapnya.
Para korban yang berhasil melawan akhirnya kabur dari kamar kos. (*)
Berita Berikutnya Polisi Akhirnya Mengungkap Alasan Dokter Kandungan Garut Melakukan Pelecehan terhadap Pasien
