Dokter Kandungan Terbukti Cabul, Dihukum 5 Tahun Penjara

by -122 Views

Lintaskriminal.co.id –Akhirnya terbukti bahwa dokter kandungan melakukan pelecehan terhadap seorang ibu hamil. Kini, hukumannya dijatuhkan selama lima tahun penjara.

Setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap seorang pasien yang sedang hamil dan menjalani USG, kini seorang dokter kandungan di Garut akhirnya dihukum 5 tahun penjara.

M Syafril Firdaus, seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus bertanggung jawab atas tindakannya.

Dokter Syafril terbukti melakukan pelecehan terhadap pasien perempuan yang sedang hamil dan tindakan tersebut dilakukan berulang kali dengan melibatkan beberapa orang.

Dikutip dari Tribunnews.com, majelis hakim menyatakan bahwa dokter kandungan M Syafril Firdaus secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Bahkan terbukti melakukan tindakan tidak senonoh sebagai tenaga kesehatan. Atas perbuatan dokter spesialis kebidanan tersebut, majelis hakim memberikan hukuman kurungan selama 5 tahun.

Selain itu, dokter kandungan M Syafril Firdaus diwajibkan memberikan kompensasi kepada lima korban sebesar lebih dari Rp 106 juta.

Pengucapan putusan dilakukan langsung di Ruang Sidang Sartika Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada hari Kamis (2/10/2025) sore.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Sandi Muhamad bersama Hakim Anggota Haryanto Das’at, Ahmad Renardhien, dan Eva Khoerizqiah.

Mahkamah menyatakan terdakwa, dokter M. Syafril Firdaus, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melanggar wewenang.

Ia juga terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh sebagai tenaga kesehatan, yang dilakukan berulang kali, melibatkan beberapa orang, serta menimpa wanita yang sedang hamil.

“Memberikan hukuman terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Sandi Muhamad.

Perbuatan terdakwa M Syafril Furdaus diatur dan dihukum berdasarkan Pasal 6 huruf c bersama Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf i UU RI Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hakim juga memutuskan bahwa pria yang dikenal sebagai dokter Iril harus memberikan kompensasi kepada lima korban.

Hal tersebut didasarkan pada Laporan Penilaian Restitusi dari LPSK dengan Nomor Register: 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan Nomor Register: R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025 yang total keseluruhannya mencapai Rp.106.335.796,00.

“Menetapkan barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek berwarna biru, satu potong celana jeans berwarna biru, dan satu unit flashdisk, kemudian mengenakan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000 rupiah,” kata Hakim Sandi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, Yudhi Satriyo Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya masih akan menimbang langkah hukum berikutnya, termasuk potensi mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Terhadap putusan tersebut kami akan pertimbangkan untuk mengajukan banding,” katanya kepada Tribunjabar.id setelah persidangan.

Di sisi lain, Penasihat Hukum terdakwa, Firman S Rohman, menyampaikan pendapat yang sama.

Ia menegaskan bahwa masih akan meninjau putusan majelis hakim sebelum memutuskan tindakan hukum berikutnya.

“Kami masih mempertimbangkan, tentu saja akan kami kaji seluruh pertimbangan hakim sebelum mengambil keputusan,” kata Firman.

Mohon Maaf kepada Keluarga

Setelah putusan diumumkan, Iril mendekati awak media dan menyerahkan sebuah surat yang ditulisnya sendiri.

Di dalam surat tersebut, dokter Iril menyampaikan permohonan maaf sambil mengungkapkan rasa rindu terhadap istrinya dan anak-anaknya.

Melalui tulisan ini, saya ingin menyampaikan permintaan maaf dan rasa rindu kepada kekasih pertama dan terakhir saya, dr. Rafithia Anindita binti Wiryawan Permadi, kedua anak saya, kedua orang tua serta mertua saya, saudara-saudara, dan seluruh keluarga besar saya

“Saya minta maaf. Harap menunggu saya kembali dengan versi diri yang lebih baik,” tulisnya.

Selain keluarga, dokter Iril juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat umum, para pejabat, pimpinan, guru, rekan sejawat, hingga universitasnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pengacara, aparat penegak hukum, petugas tahanan, serta rekan tahanan yang ia sebut sebagai ‘rasa keluarga baru’.

Iril juga mengucapkan terima kasih kepada jurnalis yang telah memantau proses hukumnya selama enam bulan terakhir.

“Juga kepada tersangka pelaku penyebar video CCTV, saya juga mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang telah memperingatkan saya dan keluarga,” tulisnya “Selain itu, kepada tersangka yang menyebarluaskan video CCTV, saya juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mengancam saya serta keluarga,” tulisnya “Kepada tersangka pelaku penyebar video CCTV, saya juga mengucapkan terima kasih kepada mereka yang telah memberi ancaman terhadap saya dan keluarga,” tulisnya “Terima kasih juga kepada tersangka yang menyebarkan video CCTV, serta kepada orang-orang yang telah mengancam saya dan keluarga,” tulisnya

Di dalam surat tersebut, dokter Iril juga menutup kalimat dengan tanda tangan serta ucapan terima kasih atas semua situasi yang ia alami.

Awal Mula Kasus

Pelapor adalah seorang perempuan dengan inisial AED (24). Kasus AED berawal ketika korban melakukan konsultasi terkait suntikan vaksin gonore.

Pertama-tama korban mengunjungi klinik di mana tersangka bekerja untuk berdiskusi.

Kemudian, tersangka memberikan resep obat dan menentukan jadwal pemberian suntik vaksin gonore.

Tiga hari kemudian, tersangka mengunjungi rumah orangtua korban dengan memanfaatkan layanan ojek online guna melakukan pemberian vaksin.

Setelah menerima vaksin, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya ke tempat kos miliknya.

Saat tiba, korban memberikan uang pembayaran vaksin namun ditolak oleh tersangka. Tersangka meminta korban menyerahkan uang tersebut ke dalam kos.

“Keduanya kemudian masuk. Tersangka selanjutnya mengunci kamar kos dan melakukan tindakannya dengan mendorong korban ke tempat tidur,” katanya.

Para korban yang berhasil melawan akhirnya kabur dari kamar kos.

Artikel ini sudah tayang di TribunLampung.co.id.

(*/ Lintaskriminal.co.id -)

Baca artikel TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti pula informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter, dan WA Channel

Berita menarik lainnya di Tribun Medan