Dosen Hukum Unhas: PK Tidak Pengaruhi Vonis Silfester Matutina

by -139 Views

Ketua Umum Solidaritas Merah PutihSilfester Matutina, menjadi perhatian masyarakat, karena meskipun telah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla pada 2019, ia belum juga ditahan. Silfester baru mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada 5 Agustus 2025.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Fajlurrahman Jurdi menyampaikan bahwa pengajuan PK bisa dilakukan secara sah jika memang adanovumatau bukti yang lebih baru. Namun, meskipun permohonan PK diajukan, terdakwa tetap wajib menjalani penahanan, karenanovumitu tidak berarti mencabut keputusan yang telah berkekuatan hukum sebelumnya.

“Proses hukum dari pengadilan tingkat pertama hingga banding dan kasasi memang merupakan tahapan yang umum. Jika telah ada putusan banding, maka putusan yang berkekuatan hukum tetap harus segera dilaksanakan,” katanya saat diwawancarai Tempo pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Ia menambahkan, putusan pengadilan sebaiknya segera dilaksanakan. “Sementara pengajuan PK hanya merupakan upaya hukum luar biasa yang tidak menghilangkan atau menunda pelaksanaan putusan yang telah berlaku,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa pengajuan PK oleh seorang terpidana tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pelaksanaan hukuman. Namun, ia juga mengakui belum bisa memastikan kapan pelaksanaan hukuman tersebut akan dilakukan.

“Data dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini yang bersangkutan dipanggil. Jika dia tidak datang, silakan saja, kami tetap harus melaksanakan eksekusi,” kata Kepala Pusat Penyebaran Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Senin, 4 Agustus 2025.

Merupakan tanggapan terhadap rencana eksekusi, Silfester menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum. “Tidak ada masalah (jika akhirnya dipenjara),” ujarnya di Polda Metro Jaya pada hari yang sama. Meskipun demikian, ia mengakui belum menerima surat resmi penahanan dari kejaksaan.

Silfester, yang dikenal sebagai pendukung Jokowi, juga menyatakan bahwa masalahnya dengan Jusuf Kalla atau JK telah selesai di luar pengadilan. Ia mengklaim telah berdamai dengan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. “Semuanya sudah selesai melalui perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Jusuf Kalla dan hubungan kami baik. Proses hukum pun telah saya jalani,” katanya.

Fajlurrahman mengatakan, tidak ada prosedur dalam hukum pidana yang memungkinkan perdamaian pribadi untuk membatalkan putusan pengadilan. Menurutnya, putusan pengadilan hanya dapat dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, bukan melalui kesepakatan damai. “Perdamaian itu boleh-boleh saja, tetapi putusan pengadilan yang sudah final tetap berlaku,” katanya.

Ia menjelaskan, mengingat kasus ini termasuk dalam delik aduan, seharusnya penghapusan laporan dilakukan sejak awal, sebelum masuk ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Namun, setelah putusan dijatuhkan dan memiliki kekuatan hukum tetap, perdamaian tidak lagi berdampak pada pelaksanaan hukuman.

JK Mengakui Tidak Pernah Berjumpa Silvester

Jusuf Kallamenyebutkan, dirinya tidak pernah bertemu dengan Silfester untuk menyelesaikan kasus fitnah. “Tidak pernah bertemu. Saya juga tidak pernah menerima permintaan maaf karena memang tidak ada pertemuan,” katanya melalui panggilan telepon kepada Tempo pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Ia juga menyatakan, belum pernah mendengar adanya permintaan maaf Silfester yang disampaikan melalui orang dekat. Kalla menegaskan, seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pengadilan.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Golkar menambahkan bahwa dirinya tidak terlalu mempermasalahkan pernyataan Silfester pada tahun 2017. “Hanya anggota keluarga yang merasa keberatan,” katanya.

Daniel Ahmad Fajri, Ananda Ridho Sulistya, dan Susenoikut berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini.