DPP KNPI Pecah Belah, Haris : Ketum DPP KNPI Adalah Saya

oleh -811 views

Jakarta,( LK ) — DPP KNPI yang diketuai oleh Haris Pertama menggelar konferensi pers mengenai perihal Keabsahan Kepengurusan DPP KNPI hasil kongres Bogor 18-22 Desember 2018. Polemik terjadi di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Haris Pertama mengklaim sebagai Ketum KNPI yang sah.

Haris Pertama mengatakan dia (Noer Fajriansyah) bukan Ketua KNPI, dia udah kalah. “Jadi Ketum DPP KNPI adalah saya,” ujar Haris Pertama dalam konferensi pers di Sekretariat DPP KNPI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

Lanjut dia mengklaim memenangi penghitungan suara dalam Kongres KNPI di Bogor pada Desember 2018. Karena itu, dia mengaku sebagai ketum yang sah.

“Jadi keabsahan Ketum DPP KNPI saat Kongres (Bogor) berlangsung bukan dari SK Kumham. SK Kumham ini pelengkap legitimasi. Pelengkap inilah yang dicuri oleh Bung Noer Fajriansyah untuk mengatakan melegitimasi dirinya produk Kongres,” jelasnya.

Dia menuduh Fajriansyah telah mencuri surat keputusan hasil Kongres. Kemudian, lanjut Haris, hasil Kongres itu diganti dengan menyebut Fajriansyah sebagai ketum terpilih dan diajukan ke Kemenkum HAM untuk diterbitkan SK-nya.

“Saat kita lagi menyusun kepengurusan DPP KNPI, ternyata Noer Fajriansyah mendatangi notaris DPP KNPI yang biasa menangani DPP KNPI, (lalu) tiba-tiba mengubah nama dia langsung (sebagai ketum terpilih) karena notaris tidak tahu tentang bagaimana perjalanan kongres. Jadi telanjur masuk, dikeluarkan (SK Kemenkum HAM pengesahan kepengurusan Fajriansyah) ya itu yang karena proses online,” tuding Haris.

Haris menyebut, berdasarkan surat balasan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, kubu Fajriansyah telah menyalahgunakan barcode Kemenkum HAM. Barcode itu disebut ditempel pada surat undangan DPP KNPI kubu Fajriansyah kepada DPD KNPI se-Indonesia.

“Kemenkum HAM juga mengatakan ada kesalahan yang dilakukan Noer Fajriansyah dalam memalsukan mengeluarkan surat DPP KNPI. Di sini (surat DPP KNPI kubu Noer Fajriansyah) ada barcode Kemenkum HAM. Jadi dalam surat Kemenkum HAM tidak boleh barcode Kemenkum HAM disertakan dalam surat DPP KNPI,” jelasnya.

Dia juga menuding kubu Fajriansyah telah menyalahgunakan barcode Kemenkum HAM untuk mencairkan dana hibah KNPI dari APBD daerah-daerah.

“Saudara Noer Fajriansyah sudah melakukan (penyalahgunaan barcode Kemenkum HAM) karena terindikasi untuk mengambil dana-dana hibah APBD yang diperuntukkan KNPI se-Indonesia,” tudingnya.

Haris mengatakan akan menindaklanjuti pencairan dana hibah KNPI itu ke penegak hukum. Haris juga meminta para kepala daerah mengawasi penggunaan dana hibah yang sudah cair atau bahkan menariknya kembali.

“Diawasi penggunaannya (dana hibah yang sudah dipakai). Tapi saya yakin pencairan dana hibah ini baru beberapa bulan di beberapa daerah, kita minta itu ditarik kembali,” tagas Haris.

 

Liputan : Riski A

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.