Dua Bulan Narkoba, Pria Bangka Selatan Terancam 20 Tahun Bui

by -114 Views

Lintaskriminal.co.id -, BANGKA– Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengancam Elvin (25) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Ancaman ini muncul karena Elvin diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Diketahui tersangka telah menyebarkan narkoba selama dua bulan terakhir.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah menyampaikan bahwa tersangka ditangkap pada hari Selasa (19/8/2025) kemarin sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku ditangkap oleh petugas saat berada di dalam rumah sewaannya yang terletak di kawasan Sukadamai.

Ia ditangkap oleh polisi karena diduga sering menyebarkan narkotika jenis sabu kepada sejumlah warga, khususnya para penambang bijih timah di daerah tersebut.

“Benar, kami berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba,” ujarnya kepada Lintaskriminal.co.id, Rabu (20/8/2025).

Defriansyah menceritakan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan warga setempat yang khawatir terkait peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang diperoleh, akan terjadi transaksi jual beli narkoba di salah satu rumah kontrakan di kawasan Sukadamai.

Selanjutnya petugas mendapatkan indikasi aneh dari seseorang yang diduga ingin melakukan perdagangan narkoba.

Petugas kepolisian bersama sejumlah tokoh masyarakat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Awalnya tersangka membantah melakukan perdagangan narkoba. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam paket sabu yang siap dijual dalam berbagai ukuran.

Untuk membingungkan petugas, narkotika tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam rumah sewanya.

“Secara keseluruhan terdapat satu paket sabu berukuran sedang dan lima paket sabu berukuran kecil. Berat totalnya mencapai 1,88 gram,” ujar Defriansyah.

Petugas dalam proses penangkapan juga mengamankan beberapa barang bukti lain, yaitu 16 kemasan plastik klip berukuran sedang dan kecil.

Sang pelaku mengakui kepada polisi bahwa ia telah terlibat dalam peredaran narkoba selama dua bulan terakhir.

Barang yang dilarang itu diperoleh dari rekan seseorang yang saat ini telah diketahui identitasnya dan menjadi sasaran pihak berwajib.

Tujuan pelaku adalah memperoleh keuntungan dari dana hasil penjualan narkoba. Pelaku kini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan.

Ia dituntut dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika.

“Adanya ancaman hukuman pidana berupa penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.

(Lintaskriminal.co.id -/Cepi Marlianto)