Dua Maling di Sragen Jual Motor Curian Rp80 Ribu, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

by -91 Views

Lintaskriminal.co.id –– Dua pencuri di Sragen menjual motor hasil curian hanya mendapat Rp80 ribu dan kini menghadapi ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dua pencuri dari Sragen berani mencuri kendaraan bermotor.

Setelah dijual, sepeda motor itu hanya terjual dengan harga Rp80 ribu.

Maka keduanya hanya menikmati hasil kejahatan sebesar Rp40 ribu per orang.

terbaru keduanya melarikan diri dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Gondang, Aiptu Tugiyarto, mengungkap bahwa tindakan pencurian dilakukan oleh MS bersama rekannya GR yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang.

“Barangnya telah terjual dengan harga Rp80.000, barang yang dijual adalah onderdil sepeda motor, dari Rp80.000 dibagi dua, sehingga masing-masing pelaku mendapatkan Rp40.000,” jelas Tugiyarto kepada TribunSolo.com, dikutip Lintaskriminal.co.id, Selasa (19/8/2025).

Ironisnya, sepeda motor yang diambil itu dalam keadaan ban rusak.

Namun MS tetap memaksa mengemudikannya dari Gondang hingga Pilangsari.

“Sepeda motor itu dalam keadaan ban kempes atau bocor, lalu diambil, dinyalakan, dipaksa ditunggangi, dari Gondangsampai ke Pilangsari,” katanya.

Saat tiba di Pilangsari, motor tersebut baru diperbaiki, kemudian dibawa pulang ke rumah MS untuk dilebur.

Bagian bodi motor dilepas dan dijual dengan harga murah, sementara bagian lain dari motor digunakan oleh pelaku sebagai alat untuk mengamen.

“Jadi, pelaku ini pekerjaannya sehari-hari adalah sebagai pemain musik jalanan, lalu sepeda motor itu terus dikendarai hingga akhirnya sampai di Kebumen,” tambah Tugiyarto.

Namun sepeda motor tanpa plat nomor akhirnya dibawa oleh polisi lalu lintas setelah diberi tilang di jalan.

Dari sana jejak pelaku terungkap.

Polisi memverifikasi bahwa MS bertindak untuk pertama kalinya, meskipun metode dan hasilnya membuat orang terkejut.

“Pelaku kami tuntut dengan pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman tujuh tahun penjara,” tutur Tugiyarto.

Ban motor yang rusak tidak mengurangi keinginan orang jahat untuk mencuri.

Baru-baru ini, Purwati (41) penduduk Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen mengalami hal tersebut.

Sepeda motornya yang terparkir di depan rumah hilang dibawa orang, meskipun kondisi ban dalam keadaan lemah

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Gondang, Aiptu Tugiyarto menyampaikan bahwa sepeda motor milik korban sudah berada di teras rumah selama 2 hari.

“Pada masa itu, sepeda motor korban terparkir di teras rumah selama sekitar 2 hari, karena diparkir di sana, karena ban sepeda motor tersebut mengalami kebocoran,” katanya kepada TribunSolo.com.

Selanjutnya, pada pukul 23.00 WIB, sepeda motor tersebut diyakini masih berada di teras rumah.

Namun, ketika korban bangun untuk melaksanakan salat subuh, diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah hilang.

“Korban pada pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB, hendak melaksanakan salat subuh, melihat motornya telah hilang dari teras,” jelasnya.

“Lalu, pada siang hari ia membuat laporan di Polsek Gondang,” tambahnya singkat.

Korban sangat sedih

Purwati merasa sedih karena sepeda motor itu hilang, mengingat sepeda motor tersebut merupakan warisan dari suaminya yang telah meninggal.

Selain itu, setiap hari, sepeda motor tersebut digunakan oleh anak pertamanya untuk pergi ke sekolah.

“Selama hilang, anak itu naik motor bersama temannya,” kata Purwati.

Ia menjelaskan sebelum menghilang, sepeda motor itu akan dibawa ke bengkel oleh anaknya.

“Malam itu ingin diperbaiki oleh anak, ternyata bengkelnya tutup, lalu lupa, kuncinya tidak dicabut,” jelasnya.

“Tiba-tiba saya terbangun, sepeda motorku sudah hilang, saya membangunkan anak pertama saya, bertanya ke mana sepeda motornya, dia juga menjawab tidak tahu,” tambahnya.

Purwati menambahkan bahwa sepeda motor itu sedang terparkir di teras rumah, yang terletak di belakang toko.

“Maka tidak terlihat dari jalan, biasanya memang parkir di teras, karena masih tertutup oleh konter,” tambahnya.

Artikel ini sudah tayang di TribunJatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti pula informasi lainnya diFacebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan