Dua muncikari di Tanjung Priok ditangkap terkait jajakan anak di bawah umur

by -93 Views

Ringkasan Berita:

  • Dua pialang, IR (21) dan LW (28), ditangkap oleh aparat di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara karena menjual perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi Michat.
  • IR telah enam bulan melakukan perdagangan seks secara online dengan memasang foto perempuan di akun yang dibuatnya guna menarik pembeli.
  • Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan korban masih berusia remaja; LW, petugas resepsionis hotel, juga turut berperan dalam menyediakan PSK.
  • Tarif yang disampaikan sebesar Rp2,5 juta, di mana Rp2 juta diberikan kepada pialang dan Rp500 ribu untuk korban.

Lintaskriminal.co.id -, Jakarta –Perdagangan anak di bawah umur melalui internet, dua pialang di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap oleh aparat kepolisian saat melakukan patroli cyber.

Dua pelaku tersebut tertangkap karena menjual perempuan remaja di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Dua orang pelaku pialang tersebut ditangkap di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Mereka terdiri dari seorang laki-laki dengan inisial IR (21) dan seorang wanita dengan inisial LW (28).

Pemilik tempat atau pihak yang bertanggung jawab atas pengaturan, penyambungan, atau penyediaan akses antara pekerja seks dengan klien guna memperoleh manfaat, baik berupa uang maupun bentuk lain.

Biasanya, pialang berperan sebagai perantara, pengatur lokasi, jadwal, hingga biaya, dan tindakan ini dianggap sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran hukum lainnya.

Dilansir Lintaskriminal.co.id – dari Tribunnews.com, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana menyebutkan bahwa kedua pelaku pemandu lagu ini saling mengenal sebagai rekanan dalam menawarkan PSK kepada klien mereka.

“Pada awalnya kami melakukan proses identifikasi pencarian, kemudian melakukan penyamaran berdasarkan adanya aktivitas yang mencurigakan dalam menjual praktik prostitusi online melalui grup-grup yang ada di media sosial, termasuk juga layanan komunikasi seperti Michat,” ujar AKP Ngurah, Jumat (5/12/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka IR telah menjalani usaha prostitusi daring selama enam bulan terakhir.

Setiap kali akan melakukan aksinya, IR membuat akun di aplikasi Michat dan mengunggah foto profil yang menampilkan wanita yang dijualnya.

“Kemudian mereka melakukan proses pencarian tamu atau istilahnya di sini pengguna untuk layanan Open BO,” jelasnya.

Petugas melakukan penyamaran guna mengundang IR bertemu.

Dari sana, diketahui IR sedang membawa PSK yang dia ajak, ternyata merupakan wanita yang masih di bawah umur.

“Selama penyelidikan tersebut, kami akhirnya berhasil menarik pelaku, serta memperoleh metode praktiknya, yang menariknya di sini ternyata ada praktik menjajakan pekerja komersial yang usianya masih remaja dan ada yang belum cukup umur,” kata AKP Ngurah.

Hasil penyelidikan berikutnya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap tersangka kedua, LW.

Diketahui, LW bekerja sebagai petugas penerima tamu di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, yang sering kali membantu IR dalam menyediakan perempuan pekerja seks untuk para calon pelanggan.

“Satu orang lainnya dengan inisial LW, merupakan mitra yang memang proses perekrutannya menyediakan layanan terhadap pria-pria yang mencari hubungan khusus, jika IR tidak berhasil menemukan yang sesuai untuk tamu tersebut, kemudian dia berusaha menghubungi jaringan-jaringan lainnya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil bisnis ilegalkannya, tersangka IR mampu meraih keuntungan sekitar Rp 14 juta.

Polisi mengungkapkan bahwa harga jual perempuan di bawah umur yang ditawarkan oleh IR dan LW mencapai Rp2,5 juta.

“Sebanyak Rp 2 juta dibagikan kepada pelaku atau muncikari, sedangkan Rp 500 ribu diberikan kepada para pekerjanya,” jelasnya.

Berdasarkan tindakannya, kedua tersangka dikenai pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak dan perdagangan manusia.

Keduanya menghadapi hukuman lebih dari 5 tahun penjara.