Dua Pelaku Narkoba di Desa Simalinyang Diringkus Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir

oleh -493 views

Riau,( LK ) — Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir amankan dua pelaku narkoba disebuah ruko, yang berlokasi di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah kabupaten Kampar Riau Minggu dinihari (5/4/2020).

Ke-dua tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HE (31) dan RA (25) warga Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.

Dari para pelaku didapatkan barang bukti satu paket sedang dan tiga paket kecil shabu serta beberapa peralatan penggunaan shabu.

Pengungkapan kasus ini bermula Sabtu sore (4/4/2020), saat petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Simalinyang yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi itu Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto perintahkan Kanit Reskrim Ipda Syahrial bersama anggota Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target selanjutnya pada Minggu dinihari (5/4/2020) sekira pukul 00.30 wib Tim melakukan penggerebekan disebuah Ruko (rumah toko) di Desa Simalinyang, petugas mendapati dua orang pria yaitu HE dan RA sedang duduk duduk di lantai dapur ruko itu.

Petugas menemukan di depan mereka satu paket narkotika jenis shabu beserta alat hisap berupa bong, saat diinterogasi tersangka RA mengaku masih menyimpan tiga paket shabu lainnya dan menyerahkannya kepada petugas.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto S.Sos saat dikonfirmasi Media lintaskriminal.co.id membenarkan adanya penangkapan dua pelaku narkoba, disampaikan bahwa ke dua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Syahrial menambahkan kepada media benar kita sudah Ringkus kedua pelaku saat ini sudah kita amankan dan untuk pelaku kita kenakan pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,Tegasnya.* Humas*

Eman melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.