Dua Pelaku Pecandu Narkoba Diciduk Tim Unit Reskrim Opsnal Polsek Tapung

oleh -460 views

Riau,( LK ) — Tim Opsnal Polsek Tapung amankan dua pelaku pecandu narkoba di areal perkebunan sawit wilayah Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung kabupaten Kampar Riau pada Selasa malam (5/1/2021).

Para prlaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian adalah RH (21) dan MH (22), keduanya merupakan warga Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti dua paket kecil narkotika jenis shabu, terbungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok Dunhill, sebuah bong alat hisap shabu, sepotong kaca pirex dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus tersebut.

Pengungkapan kasus bermula pada Selasa (5/1/2020) sekira pukul 18.30 Wib, saat itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Garuda Sakti Km 18 wilayah Desa Bencah Kelubi sering terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung perintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH.MH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan patroli ke daerah tersebut.

Setiba dilokasi Tim Unit Reskrim Melihat ada beberapa orang sedang duduk disamping truck yang sedang parkir dekat areal perkebunan sawit, karena curiga petugas langsung mendekati orang tersebut namun salah seorang dari mereka langsung melarikan diri.

Dengan bergerak cepat petugas langsung mengamankan dua orang diduga pecandu narkoba yang sedang duduk dan ternyata disekitar mereka ditemukan peralatan penggunaan shabu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok merk Dunhil berisi dua paket kecil narkotika jenis shabu, 11 lembar plastik bening untuk pembungkus shabu, beserta satu set alat hisap shabu (bong), kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi media membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,Tuturnya.**

Disisi lain Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Marupa Sibarani SH MH kepada media lintaskriminal.co.id melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan “bahwa Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun penjara,Tegasnya.**

Editor : Eman Melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.